“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa untuk jenis Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3 perlu dilakukan pengelolaan secara tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dengan melakukan pengelolaan,pengurangan dan penanganan” jelas Mustakim Suharjana
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau melakukan Kesepakatan Bersama/Kerja sama dengan PT. Limbah Bina Sejahtera (LBS) dalam hal pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dan Sampah yang mengandung B3 dan atau sampah yang mengandung limbah B3.
Acara penendatanganan kesepakatan bersama/kerja sama antara DLHK Berau yang diwakili Kepala DLHK, Mustakim Suharjana sementara PT. Limbah Bina Sejahtera diwakili Direktur H. Ramadhan ini dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Rapat DLHK Berau Jalan APT Pranoto Tanjung Redeb.
Kepala DLHK Berau Mustakim Suharjana menjelaskan, kesepakatan bersama/kerja sama ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
“Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa untuk jenis Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3 perlu dilakukan pengelolaan secara tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dengan melakukan pengelolaan,pengurangan dan penanganan” jelas Mustakim Suharjana.

Penanda tanganan kesepakatan bersama/perjanjian kerja sama ini, sebagai wujud kewajiban bagi penghasil Limbah B3 untuk melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya dan kewajiban pemerintah daerah dalam hal penanganan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Sampah yang mengandung Limbah B3.
“Nantinya pihak DLHK Berau akan menyerahkan Limbah B3 dari sampah spesifik dan gudang farmasi serta menjadikan fasilitas pengumpulan PT. Limbah Bina Sejahtera difungsikan sebagai Fasilitas Pengelolaan sampah spesifik” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT. Limbah Bina Sejahtera (LBS) H. Ramadhan, menambahkan, pihaknya akan melaksanakan perjanjian ini sebaik-baiknya, serta nantinya akan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama tersebut.
“PT. Limbah Bina Sejahtera siap menerima dan melakukan pengangkutan serta pengumpulan Limbah B3 dari sampah spesifik dan gudang farmasi, siap menjadikan fasilitas pengumpulan Limbah B3 difungsikan sebagai fasilitas pengelolaan Sampah spesifik bagi Pemerintah Kabupaten Berau” ujar H. Ramadhan (*).
















