Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – DLHK Berau kini mempunyai sistem aduan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dengan menggunakan teknologi digital, yang difungsikan untuk pemantauan aduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada DLHK mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan atau dampak di bidang lingkungan dari usaha dan atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan.

Selain penyampaian pengaduan secara langsung dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat atau pos pengaduan DLHK Berau, pengadu kini dapat mengajukan pengaduan dengan menggunakan Sistem Pengaduan Digital.
Melalui sistem pengaduan ini, masyarakat dapat mengadukan diantaranya dugaan pencemaran lingkungan hidup terkait aktivitas yang merusak atau mencemari air, udara, tanah maupun ekosistem sekitar, dengan melampirkan data jelas, baik bukti foto atau video.
Adapun cara penyampaian pengaduan melalui Sistem Pengaduan Dan Pemantauan Digital DLHK Berau tersebut yaitu, dengan masuk ke laman http://linktree/dlhkpengaduan atau dapat scan barcode yang tersedia, kemudian dengan memilih menu “Formulir Pengaduan” dan ikuti instruksi selanjutnya (*).
















