Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Syarifatul Syadiah Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Ke-11 Bahas Hak Dan Kewajiban Masyarakat Sipil

×

Syarifatul Syadiah Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Ke-11 Bahas Hak Dan Kewajiban Masyarakat Sipil

Sebarkan artikel ini

“Istilah masyarakat sipil ini mencakup beragam organisasi non-pemerintah (LSM), serikat pekerja, organisasi berbasis agama, dan kelompok sukarela yang bekerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, dan politik” jelas Syarifatul

| EDITOR : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau, Hj. Syarifatul Syadiah menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke – 11 di Kabupaten Berau, Kamis (27/11/2025), kegiatan kali ini di gelar di Jalan Pulau Semama Kecamatan Tanjung Redeb.

Acara yang berlangsung pada pukul 16.00 wita ini, mengambil tema “Hak Dan Kewajiban Masyarakat Sipil” dengan narasumber Hermansyah dan Prayogo, dengan dipimpin moderator Herda.

Dalam sambutannya, Hj Syarifatul Syadiah menjelaskan apa itu yang dimaksud masyarakat sipil, menurutnya masyarakat sipil adalah jaringan kelompok, organisasi, dan individu yang beroperasi di luar negara dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan bersama.

“Istilah masyarakat sipil ini mencakup beragam organisasi non-pemerintah (LSM), serikat pekerja, organisasi berbasis agama, dan kelompok sukarela yang bekerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, dan politik” jelas Syarifatul.

Ia menambahkan lahirnya masyarakat sipil didorong oleh kebutuhan akan tatanan yang demokratis dan akuntabel, muncul sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang terlalu dominan.

Sementara itu, Hak adalah segala sesuatu yang menjadi milik atau hak seseorang untuk mendapatkan atau melakukan sesuatu yang seharusnya sedangkan Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang dengan rasa tanggung jawab.

“Ada empat hak-hak masyarakat sipil yang harus dipahami yakni, hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, hak partisipasi dalam pemerintahan, hak atas layanan publik dan hak-hak konstitusional” ujarnya.

Sementara itu, Hermansyah dalam paparannya menjelaskan tentang karakteristik masyarakat sipil. Ada beberapa hal yang menjadi karakteristik masyarakat sipil seperti Free Public Sphere yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Demokratis yang artinya dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk lingkungannya.

“Ada pula toleransi yaitu menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang atau kelompok lain baik berasal dari etnis, agama atau profesi yang berbeda, Pluralisme yaitu pertalian sejati kebhinekaan dan keragaman yang ada di Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan komponen anak bangsa serta Keadilan sosial yaitu keseimbangan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan,” katanya.

Selain itu, kita juga harus mengetahui pilar masyarakat sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat ya g merupakan institusi sosial yang esensinya bertugas membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terpinggirkan.

“Pers juga merupakan institusi yang penting dalam masyarakat sipil karena memungkinkan untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari kontrol sosial yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya,” terangnya.

Sedangkan narasumber Prayogo menerangkan jika Tatanan masyarakat sipil (civil society) adalah tatanan masyarakat yang mandiri dari pemerintah dan bisnis, serta menaungi individu dan kelompok yang bebas bergerak dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Masyarakat sipil terdiri dari berbagai organisasi dan individu yang independen dari campur tangan pemerintah dan kepentingan bisnis.

“Tatanan ini ditandai adanya partisipasi publik yang mana mendorong keterlibatan aktif warga negara dalam berbagai kegiatan sosial, politik, dan ekonomi untuk menyuarakan aspirasi mereka serta kebebasan sipil mengutamakan kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi yang menjadi dasar masyarakat demokratis,” pungkasnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *