“Untuk tahun ini hanya ada satu penambahan insinerator, itu pun di Talisayan dengan kapasitas tiga ton. Pertimbangannya karena Talisayan memenuhi kriteria, kemudian juga karena anggaran kita terbatas,” ujar Helmi
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Setelah mendapat sorotan Bupati terkait penanganan sampah di wilayah pesisir khususnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau akan menambah satu unit insinerator berkapasitas tiga ton yang akan ditempatkan di TPA Talisayan pada tahun ini.
Menurut Plt Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Limbah B3 DLHK Berau, Helmi, mengatakan pengadaan insinerator di Talisayan cukup diprioritaskan, karena wilayah tersebut dinilai siap secara infrastruktur serta memiliki komitmen dalam pengelolaan sampah.
“Untuk tahun ini hanya ada satu penambahan insinerator, itu pun di Talisayan dengan kapasitas tiga ton. Pertimbangannya karena Talisayan memenuhi kriteria, kemudian juga karena anggaran kita terbatas,” ujar Helmi.
Helmi menjelaskan, tidak semua wilayah dapat langsung difasilitasi insinerator oleh DLHK, sebab Pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan bagi wilayah yang akan dipasangi alat pembakaran sampah tersebut.
“Wilayah yang diprioritaskan harus sudah memiliki TPS 3R, bank sampah, dan komitmen aktif dalam pengelolaan sampah. Kalau tiga itu ada berarti daerah itu pengelolaan sampahnya baik,” kata Helmi.
Ia menambahkan, saat ini, Kabupaten Berau telah memiliki tiga unit insinerator yang beroperasi di Kampung Merancang Ulu, Tanjung Batu, dan Labanan Jaya.
Ketiga fasilitas tersebut, kata Helmi, masih aktif digunakan dan dinilai cukup membantu mengurangi volume sampah di wilayah masing-masing.
“Yang sudah ada itu bisa menjadi contoh. Kampung lain bisa melihat manfaatnya, lalu terdorong untuk mengadakan secara mandiri,” ujarnya.
Helmi mengakui, salah satu kendala utama dalam penyediaan insinerator adalah tingginya biaya pengadaan.
Untuk insinerator skala kampung dengan kapasitas sekitar satu ton, anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 400 juta per unit.
Sementara untuk insinerator berkapasitas lebih besar, biayanya dapat mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Karena itu, DLHK mendorong pemerintah kampung agar tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah. Kampung diharapkan dapat memanfaatkan Alokasi Dana Kampung (ADK), Dana Desa, serta dukungan koperasi yang ada untuk membangun fasilitas pengolahan sampah secara mandiri.
“Prinsipnya kami mendukung rencana bupati. Tapi tidak mungkin semua kampung difasilitasi oleh DLHK. Kampung-kampung juga punya anggaran, dan kami berharap ada peran aktif dari sana. Nanti kami bantu jika ada kekurangannya,” kata Helmi.
Selain itu, ia menilai pengelolaan sampah di tingkat kampung akan lebih efektif jika didukung fasilitas yang memadai serta sumber daya manusia yang terlatih.
Untuk itu, DLHK mendorong pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibiayai oleh kampung dan mendapat pendampingan dari DLHK.
“Kalau fasilitasnya ada, SDM-nya dibentuk, dilatih, dan dibina, pengelolaan sampah bisa berjalan. Jangan hanya sosialisasi, tapi tidak ada fasilitas dan tidak ada yang mengerjakan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan insenerator lantaran dianggap berbahaya karena menghasilkan emisi, Helmi memastikan seluruh insinerator di Berau tetap melalui uji emisi secara berkala.
“Kalau hasil uji emisi berdampak ke lingkungan, pasti kita hentikan. Tapi sejauh ini, selama pengoperasiannya benar dan seimbang antara sampah basah dan kering, asap yang dihasilkan sangat minim,” katanya.
Helmi berharap keterlibatan aktif pemerintah kampung dan masyarakat dapat memperkuat penanganan sampah di Kabupaten Berau secara berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan dan citra daerah sebagai kawasan wisata (*).
















