“Kita terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam partisipasi publik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan,” ujar Syarifatul
| Editor : Anang Ma
KELAY – Bertempat di Desa Long Beliu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Berau, Kutim dan Bontang, Dr. Hj.Syarifatul Sya’diyah, S.Pd.,M.Si menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 di awal tahun 2026, yang bertema “Partisipasi Publik Dalam Penyelanggaraan Tata Pemerintahan Yang Demokratis”, Jumat (23/1/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wita dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama serta dari kalangan pemuda tersebut menghadirkan dua narasumber Hermansyah, S.Sos dan Dr. Hermansyah, S.IP serta dimoderatori oleh Fitaria Diyah Maharani.
Syarifatul Syadiah dalam sambutan menegaskan, melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) pemahaman masyarakat akan pentingnya Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Yang Demokratis sangat diperlukan.
“Kita terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam partisipasi publik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan,” ujar Syarifatul.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai problematika pelayanan publik, seperti ketidakjelasan prosedur, waktu, dan biaya pelayanan. Kondisi tersebut kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak pasif dan berpotensi menimbulkan praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat melalui penyampaian aspirasi, kritik, serta pengaduan menjadi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Lebih lanjut, Syarifatul Syadiyah menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Partisipasi publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas kebijakan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya demokrasi, kesadaran hukum, serta kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.

Sementara itu, Hermansyah, S.Sos, selaku narasumber menambahkan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas hadir dalam forum-forum resmi, tetapi juga harus diwujudkan melalui keberanian menyampaikan pendapat, masukan, serta pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik di tingkat desa hingga daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka akses informasi dan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Untuk itu partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik perlu ditingkatkan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat (disingkat KATALIKPARKAT) sebagai salah satu metode peningkatan partisipasi masyarakat dengan keluhan (pengaduan) sebagai dasar perbaikan” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Dr. Hermansyah, S.IP, yang menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan pilar utama dalam good governance. Ia menyampaikan bahwa kebijakan publik yang dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat berisiko tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Selanjutnya ia mencontohkan kebijakan publik yang tertulis baik dari pemerintah pusat seperti UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres maupun Permen/Kepmen, sedangkan kebijakan pemerintah daerah seperti Perda, Pergub, Perbup/Perwali, maupun Keputusan Kepala Dinas.
Sedang kebjakan yang tidak tertulis contohnya adalah Peraturan tentang pemberian dana korban bencana alam, peraturan tentang pengaturan dan penertiban kawasan kota dan peraturan tentang upaya pembangunan jalan dan sarana umum.

Melalui kegiatan PDD ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta terdorong untuk berperan aktif dalam pembangunan (*).
















