“Di saat ekonomi belum baik, jangan usaha masyarakat yang hanya untuk mencari makan itu langsung ditutup. Harus ada waktu penyesuaian,” ungkap Sumadi

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi mengingatkan Pemkab Berau agar rencana pemerintah melakukan penertiban usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini di Kabupaten Berau agar tidak tergesa-gesa terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil. Menurutnya, kebijakan yang terlalu cepat tanpa persiapan matang berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk hilangnya sumber penghasilan bagi sebagian warga.
“Di saat ekonomi belum baik, jangan usaha masyarakat yang hanya untuk mencari makan itu langsung ditutup. Harus ada waktu penyesuaian,” ungkap Sumadi.
Sumadi menilai, keberadaan Pertamini selama ini bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian dari solusi atas keterbatasan akses BBM di Berau.
Ia menyebut, jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih terbatas, serta jam operasional yang belum sepenuhnya 24 jam, membuat masyarakat tetap bergantung pada penjual BBM eceran. Terlebih, bagi warga yang berada jauh dari SPBU atau membutuhkan BBM di luar jam operasional, Pertamini menjadi pilihan yang paling mudah dijangkau.
“Kami sampaikan kondisi ini realita di lapangan. SPBU kita belum semuanya buka 24 jam, sehingga Pertamini masih dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Seharusnya tambah Sumadi , penertiban seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi aturan semata, tetapi juga harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung. Dalam hal ini, Pemkab Berau diminta memastikan distribusi dan pelayanan BBM melalui SPBU sudah benar-benar optimal.
Jika ketersediaan BBM sudah merata dan layanan SPBU berjalan maksimal, maka keberadaan Pertamini diyakini akan berkurang dengan sendirinya tanpa perlu intervensi yang terlalu keras.
“Kalau SPBU sudah optimal, buka 24 jam, dan mudah diakses, Pertamini akan tutup sendiri karena tidak ada pembeli,” katanya.
Lebih jauh, Sumadi menyoroti potensi dampak sosial yang bisa muncul jika penertiban dilakukan secara mendadak. Ia mengingatkan, banyak pelaku usaha kecil yang bergantung pada Pertamini sebagai sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tanpa adanya masa transisi atau solusi alternatif, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru akan menambah beban ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha kecil. Kita harus melihat sisi kemanusiaannya juga,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pendekatan yang lebih bijak dan humanis. Sosialisasi yang menyeluruh serta pemberian waktu penyesuaian dinilai penting agar masyarakat dapat beradaptasi tanpa mengalami guncangan ekonomi secara tiba-tiba.
Tak hanya itu, Pemkab Berau juga diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi pelaku usaha yang terdampak, baik melalui pembinaan, pengalihan usaha, maupun skema lain yang memungkinkan mereka tetap memiliki sumber penghasilan.
“Penertiban boleh saja, tapi harus bertahap. Harus ada solusi, bukan sekadar penutupan,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Berau tetap menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Namun, keseimbangan antara regulasi dan kondisi sosial masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam implementasinya. Sumadi berharap, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
“Kita ingin aturan ditegakkan, tapi jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban. Harus ada keseimbangan,” pungkasnya. Dengan pendekatan yang tepat, penataan distribusi BBM di Berau diharapkan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan denyut ekonomi masyarakat di lapisan bawah (*).
















