Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

DPRD Apresiasi Pemkab Berau Raih WTP 9 Kali Beruntun

×

DPRD Apresiasi Pemkab Berau Raih WTP 9 Kali Beruntun

Sebarkan artikel ini

“Selamat kepada Pemerintah Daerah atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Dedy

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyampaikan apresiasi atas capaian pemerintah daerah yang kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan adanya konsistensi dalam tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan daerah.

“Selamat kepada Pemerintah Daerah atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Dedy.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa raihan opini WTP bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Dedy, tahapan pertanggungjawaban anggaran tetap menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh program yang telah dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.

Ia menegaskan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Memlui momen penyampaian Raperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dedy menilai, ketepatan waktu dalam penyelesaian pembahasan menjadi aspek penting agar seluruh proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, DPRD Berau meminta seluruh anggota dewan bersama pemerintah daerah dapat segera memasuki tahapan pembahasan secara efektif sehingga persetujuan terhadap Raperda dapat diselesaikan sesuai target.

Momentum penyampaian Raperda ini sekaligus menjadi penanda dimulainya proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.

DPRD berharap pembahasan nantinya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan capaian opini WTP yang kembali dipertahankan, DPRD menaruh harapan agar kualitas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Berau tidak hanya terjaga dari sisi pelaporan, tetapi juga semakin kuat dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran untuk kepentingan publik (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *