Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Sepanjang September 2025, Polres Berau Ungkap 6 Kasus Narkotika Dengan BB 1,4 Kg Sabu

31
×

Sepanjang September 2025, Polres Berau Ungkap 6 Kasus Narkotika Dengan BB 1,4 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan masih tingginya ancaman narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” ujar Kompol Donny

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Ruang Command Center Polres Berau, digelar press release pengungkapan kasus narkotika hasil operasi selama bulan September 2025. Kegiatan dipimpin Wakapolres Berau Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.

Example 300x600

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika di enam lokasi berbeda. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.425,44 gram, beserta barang bukti lainnya.

“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan masih tingginya ancaman narkotika di wilayah Kabupaten Berau,” ujar Kompol Donny.

Pengungkapan terbesar dalam periode September 2025 adalah kasus yang melibatkan tersangka PR (31) dengan barang bukti seberat 1.066 gram sabu. Selain itu, tersangka RU (38) ditangkap dengan barang bukti 249 gram sabu, dan RS (42) dengan barang bukti 68,81 gram. Sementara pengungkapan lainnya melibatkan beberapa tersangka dengan barang bukti yang bervariasi, mulai dari 0,33 gram hingga puluhan gram.

“Setiap kasus ini menunjukkan pola peredaran narkoba yang beragam, dari tingkat kecil hingga jaringan yang lebih besar,” jelas Donny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati apabila barang bukti melebihi ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak main-main. Penindakan tegas dilakukan agar memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, Polres Berau tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkotika. Perlu sinergi dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli, jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” pungkasnya (*)/polresberau

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *