Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

DPUPR Segera Koordinasi Lancarkan Sulitnya Urus Perizinan Galian C

×

DPUPR Segera Koordinasi Lancarkan Sulitnya Urus Perizinan Galian C

Sebarkan artikel ini

“Insyaa Allah dalam satu minggu ke depan, saya akan menghubungi rekan-rekan di ESDM Provinsi dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim V untuk menjadwalkan pertemuan membahas hal ini”

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Berau, Sekhnurdin, menyampaikan pihaknya akan segera melakukan langkah koordinatif dengan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi, terkait rumitnya proses perizinan usaha penggalian pasir dan koral masih menjadi kendala bagi pengusaha pasir dan pembangunan di Bumi Batiwakkal.

Proses yang dinilai berbelit ini menjadi hambatan serius, bahkan menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal.

“Insyaa Allah dalam satu minggu ke depan, saya akan menghubungi rekan-rekan di ESDM Provinsi dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim V untuk menjadwalkan pertemuan membahas hal ini,” ujarnya, dikutip Rabu (16/7/2025).

Ia menekankan bahwa usaha Galian C jika dikelola secara legal dan sesuai prosedur, justru dapat memberikan manfaat besar. Tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi pemerintah daerah melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau semua berjalan legal, tentu daerah juga akan mendapatkan manfaat dari sisi penerimaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aktivitas Galian C juga dapat berfungsi dalam menjaga kondisi sungai, khususnya dalam upaya normalisasi untuk mencegah pendangkalan.

“Selama ini banyak sungai yang belum pernah dinormalisasi. Padahal penggalian material bisa membantu mencegah pendangkalan,” tambahnya.

Meski begitu, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama berkaitan dengan dampak lingkungan. Oleh karena itu, aspek ini menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Dari sisi administrasi, Sekhnurdin menyebut prosedurnya sebenarnya tidak terlalu sulit. Namun, syarat teknis kerap menjadi kendala utama.

“Dibutuhkan dokumen teknis seperti studi kelayakan dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Ini yang sering membuat pengusaha kesulitan karena perlu pendampingan dari konsultan,” pungkasnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *