“Pembangunan incinerator di setiap kampung atau desa diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA)” kata H. Sumadi
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) menargetkan adanya implementasi teknologi pengelolaan sampah dengan Incinerator di setiap desa atau kampung menuju Berau Zero Waste 2030.
Pembangunan insinerator di setiap desa atau kampung diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah, mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, mendukung pembangunan incinerator di setiap kampung atau desa untuk mengatasi masalah sampah. Rencana ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian menumpuk dan memudahkan masyarakat dalam membuang sampah.
“Pembangunan incinerator di setiap kampung atau desa diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA)” kata H. Sumadi.
Namun ia juga menekankan pentingnya persiapan yang matang dari instansi terkait yaitu DLHK agar betul – betul mendampingi desa atau kelurahan penerima bantuan insinerator, termasuk persiapan lahan dan bangunan.
“Jika desa atau kampung tidak mampu secara finansial, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan bantuan, baik bantuan keuangan maupun bantuan lainnya” tambahnya.
Sesuai informasi yang ia terima, saat ini baru ada 1 unit incinerator yang terpasang di Kabupaten Berau yaitu di TPST Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Menurutnya, langkah yang ditempuh DLHK merupakan bentuk terobosan inovatif dalam mendukung upaya Pemkab mewujudkan target Berau bebas sampah 2030 atau Berau Zero Waste 2030, apalagi Berau sedang gencar menggalakkan terwujudnya keindahan dengan meningkatkan kebersihan lingkungan mendukung Berau sebagai daerah wisata unggulan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya minta DLHK terus berkoordinasi dengan DPRD terutama dalam pembahasan anggarannya, selain itu DPRD juga akan melakukan pengawasan terkait penggunaan insinerator agar sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat” pungkasnya (*).
















