Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Sumadi Dukung Retribusi Pedagang Tepian, Dorong Jadi Sumber PAD Pariwisata Berau

×

Sumadi Dukung Retribusi Pedagang Tepian, Dorong Jadi Sumber PAD Pariwisata Berau

Sebarkan artikel ini

“Kami mendukung rencana Disbudpar untuk mengelola retribusi pedagang di kawasan tepian sebagai salah satu sumber PAD dari sektor pariwisata. Potensinya cukup besar, karena kawasan tepian menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat dan wisatawan,” ujar Sumadi

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau mengelola retribusi pedagang di kawasan tepian mendapat dukungan dari Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi.

Menurut Sumadi, aktivitas perdagangan yang berkembang di kawasan tepian memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata.

“Kami mendukung rencana Disbudpar untuk mengelola retribusi pedagang di kawasan tepian sebagai salah satu sumber PAD dari sektor pariwisata. Potensinya cukup besar, karena kawasan tepian menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat dan wisatawan,” ujar Sumadi.

Namun, Sumadi mengingatkan agar penerapan retribusi tidak sekadar berorientasi pada penerimaan daerah. Mekanismenya harus jelas dan tidak membebani para pedagang yang menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.

Ia juga menekankan, penarikan retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kawasan.

Mulai dari fasilitas umum, kebersihan, keamanan hingga kenyamanan pengunjung harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan tidak memberatkan pedagang. Retribusi yang dipungut juga harus dikembalikan dalam bentuk peningkatan fasilitas, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan kawasan,” katanya.

Sumadi menilai, pengelolaan retribusi dapat menjadi bagian dari strategi Pemkab Berau dalam mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan tepian sekaligus memperkuat sektor pariwisata.

Menurutnya, keberadaan pedagang dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut merupakan potensi yang perlu ditata, bukan sekadar dipungut retribusinya.

“Jadi bukan sekadar menarik retribusi, tetapi bagaimana aktivitas ekonomi di kawasan tepian bisa memberikan manfaat bagi pedagang sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Berau,” tegasnya.

Ia berharap rencana tersebut dibarengi dengan penataan kawasan dan pendataan pedagang secara menyeluruh.

Dengan demikian, kebijakan retribusi tidak menghilangkan fungsi kawasan tepian sebagai ruang ekonomi masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemberdayaan pelaku usaha, peningkatan kualitas kawasan, dan kontribusi terhadap PAD Berau (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *