“Sudah masuk tahap tiga besar, jadi tidak akan dilelang lagi,” tegasnya.
TANJUNG REDEB (PB.com) – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan. Hal ini bertujuan agar kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.
Tito juga menegaskan bahwa mutasi pegawai di masa transisi pemerintahan harus dilakukan dengan hati-hati. Ia telah melakukan rapat daring dengan para penjabat kepala daerah untuk memastikan mereka tidak sembarangan melakukan mutasi. Menurutnya, mutasi di masa ini rawan menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan baik.
“Setiap pemimpin memiliki preferensi sendiri terhadap timnya, seperti pegawai yang loyal dan cocok secara personal. Namun, mutasi harus dilakukan dengan alasan jelas, misalnya untuk mengisi jabatan kosong yang berpotensi mengganggu pemerintahan,” kata Tito.
Merespon hal tersebut, Sekda Berau M Said, mengungkapkan bahwa proses pelelangan jabatan akan dimulai setelah pelantikan kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Berau yang baru dan kekosongan sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dipastikan akan segera terisi.
M Said juga menjelaskan, terdapat dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang sudah berada pada tahap tiga besar, yakni untuk posisi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Perikanan. Kedua jabatan tersebut tidak akan melalui proses lelang ulang.
“Sudah masuk tahap tiga besar, jadi tidak akan dilelang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, untuk jabatan-jabatan kepala dinas lainnya yang masih kosong, saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga penetapan definitif dilakukan.
“Sambil menunggu proses selesai, sementara ini jabatan kosong diisi Plt,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil Pemkab Berau, termasuk pengisian jabatan sementara, dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap bentuk pergeseran atau mutasi jabatan harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
“Proses pelelangan dan mutasi hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kemendagri. Oleh karena itu, semuanya akan dimulai setelah pelantikan kepala daerah,” jelasnya.
Di tengah kekosongan jabatan kepala dinas, M Said berharap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan optimal. Ia menekankan agar pelayanan publik tidak terpengaruh oleh situasi tersebut.
“Insyaallah pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” kuncinya (*). (Tim)
















