Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERAU

Putusan MK 24 Februari 2025, Kedua Kubu Paslon Pilkada Berau Siap Terima Hasil dengan Legawa

×

Putusan MK 24 Februari 2025, Kedua Kubu Paslon Pilkada Berau Siap Terima Hasil dengan Legawa

Sebarkan artikel ini

“Keputusan MK bersifat final. Kita terima dengan baik dan fokus membangun Berau. Pilkada sudah selesai, jangan lagi ada perpecahan,” tambahnya

TANJUNG REDEB (PB.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01, Madri Pani-Agus Wahyudi pada 24 Februari 2025.

Example 300x600

Dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025), sengketa dengan Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap akhir. Ketua Panel II, Saldi Isra, menegaskan bahwa hasil persidangan akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim MK untuk dikaji lebih dalam sebelum pengumuman resmi.

 

 

“Kami akan memutuskan hasil permohonan ini, dan apapun keputusannya akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada Senin (24/2/2025),” ujar Saldi.

Ia juga meminta semua pihak untuk menerima hasil putusan dengan bijak dan tetap menjaga wibawa hukum negara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Berau, Sumadi, mengaku telah siap menerima apapun keputusan yang akan diumumkan.

“Kami tidak memiliki persiapan khusus. Kami hanya meminta seluruh kader untuk tetap berdoa dan menjaga kondusifitas daerah. Apapun hasil dari MK, kita terima dengan baik,” ujar Sumadi saat dihubungi pada Sabtu (15/2/2025).

Sumadi juga mengimbau masyarakat Berau, baik yang menjadi pendukung salah satu paslon maupun tidak, agar tetap menjaga silaturahmi dan persatuan setelah putusan diumumkan.

“Keputusan MK bersifat final. Kita terima dengan baik dan fokus membangun Berau. Pilkada sudah selesai, jangan lagi ada perpecahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD NasDem Berau, Liliansyah, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait keputusan yang akan dikeluarkan MK. Ia berharap putusan tersebut dapat diterima semua pihak dan membawa yang terbaik bagi Kabupaten Berau.

“Kita tunggu saja tanggal 24. Saya no comment jika sudah sampai di MK. Kita serahkan sepenuhnya kepada MK, mudah-mudahan hasilnya terbaik untuk Berau,” katanya ketika dikonfirmasi (*).

Editor : Tim Redaksi

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *