Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Mencapai 6 T, Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

×

Mencapai 6 T, Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

“Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian program-program pro rakyat harus menjadi fokus utama kita melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan,” ujar Bupati

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Palfon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025, Senin (22/9/2025) di Gedung DPRD.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dengan Ketua DPRD, Dedy Okto.

Secara umum perubahan KUA dan PPAS ini disampaikan Bupati Sri Juniarsih Mas dapat dirincikan yaitu, pendapatan senilai Rp.5,367 triliun atau bertambah Rp.603 miliar dari sebelumnya senilai Rp4,7 triliun, kemudian belanja daerah senilai Rp.6,041 triliun atau naik Rp.788 miliar dari Rp.5,252 triliun. Kemudian dalam pembiayaan senilai Rp.673 miliar atau naik Rp.185 miliar dari sebelumnya Rp.488 miliar.

“Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan demikian program-program pro rakyat harus menjadi fokus utama kita melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan,” ujar Bupati.

Dalam penyusunan perubahan KUA PPAS ini, kebijakan belanja daerah difokuskan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan.

Mengalokasikan kebutuhan belanja mendukung kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi di seluruh SKPD, dalam hal seperti kekurangan gaji ASN dan non ASN. Belanja sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, peningkatan jalan, drainase, irigasi dan air yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2025.

Serta mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tahun anggaran 2024.

“Kami menyadari bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program dan sub kegiatan pada perubahan APBD 2025 adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. Sehingga kami berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD agar pada saatnya nanti dapat menyepakati bersama Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebelum batas waktu paling lambat pada tanggal 30 September 2025,” pungkasnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *