“Pengelolaan limbah B3 yang tepat dan berkelanjutan adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Pengelolaan yang benar meliputi serangkaian proses, mulai dari pengurangan limbah dari sumbernya, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan dan penimbunan akhir serta melakukan pelaporan Limbah B3 yang dihasilkan melalui Aplikasi SPEED”
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Dinas Lingkugan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau, melakukan kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan Limbah yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan perusahaan serta pelaku usaha, Kamis (18/9/2025) lalu di Hotel Grand Parama Jalan Pemuda Tanjung Redeb.
Sosialisasi dihadiri Dinas Lingkugan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau serta undangan yang hadir dari Puskesmas, perusahaan pertambangan, perusahaan kelapa sawit dan pelaku usaha perbengkelan yang ada di Kabupaten Berau.
Sementara itu, pemateri sosialisasi kali ini berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Kalimantan Timur, Adhi Alfani dan Fahru Rizal.
Adhi Alfani, menjelaskan, Limbah B3 mengandung zat yang bersifat karsinogenik, mutagenik, atau iritan yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan organisme lainnya. Pembuangan yang tidak bertanggung jawab dapat mencemari tanah, air, dan udara, merusak ekosistem, serta menimbulkan berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan gangguan saraf.
“Pengelolaan limbah B3 yang tepat dan berkelanjutan adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Pengelolaan yang benar meliputi serangkaian proses, mulai dari pengurangan limbah dari sumbernya, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan dan penimbunan akhir serta melakukan pelaporan Limbah B3 yang dihasilkan, melalui Aplikasi SPEED” urainya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Setiap penghasil limbah B3 memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan limbahnya dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen kita terhadap perlindungan lingkungan” tandasnya (*).
















