Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BIDUK-BIDUK

DLHK Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Lingkungan Di Kampung Teluk Sumbang

×

DLHK Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Lingkungan Di Kampung Teluk Sumbang

Sebarkan artikel ini

DLHK Kabupaten Berau terus berkomitmen meningkatkan pelayanan pengaduan lingkungan serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah kampung dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

BIDUK-BIDUK – Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk.

Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kampung Teluk Sumbang, BPK, Ketua RT, LPM, organisasi pemuda dan wanita serta masyarakat sekitar, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengaduan lingkungan, kanal pelaporan resmi, serta tahapan tindak lanjut laporan oleh DLHK Kabupaten Berau yang dipimpin oleh Mas Mansyur, selaku Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan menyampaikan laporan secara tepat, lengkap, dan sesuai prosedur, sehingga setiap dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Kegiatan ini menghadirkan materi penting, tentang mekanisme pelaporan lingkungan, kanal resmi pengaduan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Antusiasme masyarakat Teluk Sumbang terlihat saat sesi tanya jawab dan diskusi, ini menunjukkan  kepedulain tinggi terhadap lingkungan sekitar.

Dengan pemahaman lebih baik, masyarakat Teluk Sumbang siap bersama – sama pihak lain menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih sehat dan lestari.

DLHK Kabupaten Berau terus berkomitmen meningkatkan pelayanan pengaduan lingkungan serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah kampung dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *