Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menerangkan bahwa Pemkab berhasil merealisasikan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,19 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 6,10 triliun atau mencapai 101,41% dari target.
TANJUNG REDEB (pb.com) – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Berau Senin (24/3/2025), dijelaskan realisasi pendapatan daerah digunakan untuk belanja daerah yang difokuskan pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menerangkan bahwa Pemkab berhasil merealisasikan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,19 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 6,10 triliun atau mencapai 101,41% dari target.
Komponen realisasi pendapatan daerah Kabupaten Berau tahun 2024 tersebut digunakan untuk belanja yang diarahkan pada percepatan realisasi visi dan misi daerah guna mengatasi berbagai permasalahan pokok.
Seperti penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, perbaikan mutu pelayanan publik terutama pelayanan dasar, peningkatan produktifitas sektor dominan yang mempengaruhi pendapatan domestik regional bruto (PDRB) dan perluasan daya saing investasi.
Menurut Bupati Sri Juniarsih Mas, laporan ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang.
“Kami (pemkab) akan terus mengevaluasi hal-hal yang masih belum terealiasasi atau kurang maksimal,” tutur Sri Juniarsih Mas
Sementara itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa LKPJ kepala daerah wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lambat 30 hari setelah diterima.
Penyampaian LKPJ berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran,” ujar Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto (*).
Editor : Anang Ma
















