Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Berau Terima Dana Karbon Terbesar Se Kaltim, Namun ADK Turun Drastis

×

Berau Terima Dana Karbon Terbesar Se Kaltim, Namun ADK Turun Drastis

Sebarkan artikel ini

“Program FCPF-CF harus dijadikan momentum bagi kampung untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer atau dana desa,” kata Tenteram Rahayu

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Kepala DPMK Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan Kabupaten Berau tercatat sebagai penerima dana karbon terbesar di Kalimantan Timur dengan total Rp27,57 miliar.

“Dengan capaian tersebut, masing-masing kampung berpeluang mengelola dana karbon antara Rp300 juta hingga Rp394 juta,” ujarnya.

Tenteram Rahayu menekankan kampung yang memiliki hutan, baik mangrove maupun hutan tropis, agar dikelola secara lestari serta memanfaatkan peluang dari program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF).

Program kemitraan global tersebut dikelola oleh World Bank untuk memberikan pembayaran insentif berbasis kinerja bagi negara berkembang yang berhasil menekan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Menurutnya, Berau menjadi salah satu daerah di Indonesia yang dinilai berhasil mengurangi emisi melalui pelestarian hutan bersama masyarakat kampung.

Skema pembayaran dilakukan dari World Bank ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, kemudian ditransfer ke daerah dan kelompok masyarakat penerima manfaat.

“Program FCPF-CF harus dijadikan momentum bagi kampung untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer atau dana desa,” kata Tenteram Rahayu.

Rahayu juga mengungkapkan adanya penurunan Dana Desa (DD) secara nasional yang berdampak pada fiskal kampung di Berau.

Alokasi Dana Kampung (ADK) diproyeksikan turun drastis dari Rp320 miliar pada 2025 menjadi Rp145 miliar tahun ini.

Penurunan tersebut merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer pusat yang menjadi dasar perhitungan ADK.

Meski demikian, kewajiban minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil telah terpenuhi, bahkan mencapai 10,29 persen, sehingga secara regulasi kewajiban daerah tetap dijalankan sesuai ketentuan (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *