“Saya tidak ingin lagi mendengar ada kepala kampung atau sekdes yang terlibat masalah hukum,” ungkap Sri Juniarsih
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Guna mencegah adanya penyalahgunaan anggaran kampung yang berujung pada jeratan hukum bagi para perangkat kampung di Bumi Batiwakkal, Bupati Sri Juniarsih Mas, memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kampung di Berau agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online (judol).
Pesan tersebut disampaikan Bupati di hadapan seluruh camat dan aparat kampung dalam peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Pertemuan RPJPD Bapelitbang beberapa waktu lalu.
Mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan efisiensi, ia meminta penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada kepala kampung atau sekdes yang terlibat masalah hukum,” ungkap Sri Juniarsih dengan tegas di hadapan para peserta.
Bupati menjelaskan bahwa porsi ADK tahun 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp.145 miliar, jauh dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp.300 miliar lebih.
Di tengah keterbatasan ini, ia menekankan pentingnya pengawasan internal agar setiap potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini sebelum aparat bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi jika sudah masuk ranah pidana.
Selain ADK, terdapat pula dana karbon sebesar Rp.349 juta yang baru saja dicairkan untuk 77 kampung. Bupati berharap dana kompensasi lingkungan tersebut digunakan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan inovasi pembangunan di tingkat desa, bukan untuk kepentingan pribadi yang merusak.
“Pakai dana karbon itu sesuai bidangnya masing-masing, jangan dipakai untuk judol ya,” sambung Bupati mengingatkan.
Menutup arahannya, Bupati Sri Juniarsih mengajak seluruh kepala kampung untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam mencari peluang pendapatan asli kampung demi kemajuan daerah meski dengan anggaran yang terbatas (*).
















