Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Catatan Ringan, Bagian II : TRENDING TOPIC PEKAN INI

×

Catatan Ringan, Bagian II : TRENDING TOPIC PEKAN INI

Sebarkan artikel ini

Oleh : Drs. Yudha Budisantosa, M.Si 

Editor : Anang MA

Example 300x600

TANJUNG REDEB (Berau) – KETIGA, trending topic berikutnya adalah Revisi UU TNI. Saat ini revisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah jadi sorotan publik. Sebelumnya sudah menjadi sorotan tentang penempatan militer aktif di beberapa jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun dari militer aktif terlebih dahulu.

Awal kontroversi dimulai ketika Mayor Teddy yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet yang tak perlu mundur dari dinas militer. Begitu juga kenaikan pangkatnya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel menuai banyak kritik dari masyarakat sipil hingga legislator Senayan karena tidak mengikuti sistem meritokrasi prajurit. Sebagai prajurit aktif, dengan jabatan sebagai Sekretaris Kabinet juga disinyalir menyalahi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Tapi pengangkatan ini menjadi sah setelah aturan tentang Sekretaris Kabinet diubah. Maka perubahan aturan ini dianggap sebagai “akrobat hukum”.

Agenda revisi UU TNI kini menuai kontroversi. Bahkan ada petisi yang berisi penolakan terhadap revisi UU ini. Mereka khawatir kembalinya “dwifungsi” TNI (dulu dwifungsi ABRI) melalui revisi ini. Dwifungsi ini dianggap bisa mengembalikan “militerisme” di Indonesia. Ada semacam “traumatik” dengan kondisi ini. Apalagi revisi ini terkesan dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan lantaran dilaksanakan di hotel pada hari libur dan “tertutup”. Termasuk kurangnya informasi secara terbuka kepada publik terkait materi yang akan direvisi.

Menjawab kekhawatiran ini, maka Ketua DPR dan Menkopolkam memberikan jaminan bahwa revisi UU TNI yang saat ini dibahas tak akan mengembalikan dwifungsi militer seperti yang pernah terjadi di masa orde baru dulu. Jadi masyarakat tak perlu khawatir.

Lebih lanjut dikatakan, revisi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan zaman agar TNI semakin profesionalisme dalam menjalankan tugas mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

Adapun pembahasan revisi UU TNI diantaranya menyangkut penambahan pos jabatan bagi prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dari 10 menjadi 16 pada Lembaga atau Kementrian. Singkat saja komen saya, enak tenan he he he…

KEEMPAT, Viral seketika dan menjadi sorotan publik ketika terungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, (NTT), AKBP FWLS. Peristiwa ini sebagaimana diungkap oleh Polda NTT dalam konferensi pers pada Selasa, 11/3/25.

Dalam interogasi Propam Polda NTT, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan lebih lanjut, FWLS dibawa dan diamankan ke Mabes Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bukan hanya sebatas kasus asusila ternyata perbuatan ini dibuat videonya dan beredar di sebuah situs porno luar negeri. Betul-betul ngeri. Lebih dari itu, hasil tes urine FWLS dinyatakan positif pengguna narkoba. Astaga…

Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang berpangkat AKBP, perwira menengah Polri, dengan Jabatan Kapolres, yang juga anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di suatu Daerah Kabupaten yang nota bene adalah salah satu pimpinan tertinggi di Daerah tersebut. Yang tugasnya adalah Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakatnya. Tapi yang terjadi sebaliknya.

Namun demikian, kita yakin dan percaya bahwa masyarakat masih mencintai Polri dan membutuhkan kehadirannya. Semoga kasus ini yang pertama dan terakhir kali dan pihak Polri melakukan instrospeksi diri agar tak terulang kembali.

KELIMA, kembali publik dikejutkan di bulan suci Ramadhan, telah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap sejumlah pejabat Pemkab (Kepala Dinas), anggota DPRD, dan dari pihak swasta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu, 15/3/25. Semuanya berjumlah delapan orang dan kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun dua orang dilepaskan karena masih dianggap belum cukup bukti.

Kegiatan OTT ini dilakukan KPK terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa atau dikenal dengan sebutan penerimaan gratifikasi. Adapun uang yang berhasil diamankan sebanyak 2,6 miliar, merupakan uang yang rencananya akan diserahkan sebagai “komitmen fee”.

Saat mereka ditangkap rupanya akan membagi-bagikan “fee proyek” yang baru disahkan dalam APBD 2025. Artinya fee-nya ditagih duluan sementara proyeknya belum dikerjakan. Betul-betul mengherankan bukan ?

Demikianlah lima berita yang menjadi Trending Topic beberapa pekan ini. Kita nantikan trending topic selannjutnya. Tetap semangat (*).

SELESAI… (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *