“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” tegas Rony
| Editor : Pojok-Borneo
TANJUNG REDEB – Ketua Laskar Borneo Nusantara (LBN) Berau, Rony Sarta mengatakan, soal larangan Angota Legislatif main atau terlibat dalam proyek sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” tegas Rony.
Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, ketika legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.
Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.
“Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, tidak boleh menyimpang dengan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah,” ujarnya.
Ia pun meminta partai politik agar tidak membiarkan anggotanya di DPRD terlibat proyek, partai harus bertindak sebagai pengawas internal dan menjunjung etika politik.
“Jika ada kader partai di DPRD yang terindikasi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, partai harus segera mengambil tindakan tegas. Ini soal integritas lembaga legislatif,” katanya.
Terakhir Ia menegaskan, dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja wakilnya di DPRD khususnya di Berau, jika ada indikasi anggota dewan bermain proyek, jalur pelaporan seperti ke Inspektorat, BPK, atau KPK terbuka lebar.
DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek, sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk proyek (*).
















