“Sehingga sampah dapat terurai dan menjadi pupuk khusus untuk organik dan bisa didaur ulang menjadi bernilai ekonomi seperti plastik dan lainnya,” ungkapnya.
Editor : Anang MA
TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Berau mengimbau dan meminta agar membuang sampah pada tempat penampungan sementara yang sudah disediakan. Seperti di bak amroll, drum sampah dan tempat lainnya yang telah disediakan.
“Termasuk juga memilah, mengemas dan memisahkan sampah dari rumah. Seperti sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 itu dipisahkan dan dijadikan satu tempat tersendiri, ” kata Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana.
Mustakim Suharjana menjelaskan, pembuatan sampah pada tempatnya dan dipilah berdasarkan jenisnya maka memudahkan petugas juga dalam memilah sampah yang harus dibuang dan mana yang bisa didaur ulang atau dibakar.
“Sehingga sampah dapat terurai dan menjadi pupuk khusus untuk organik dan bisa didaur ulang menjadi bernilai ekonomi seperti plastik dan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Mustakim Suharjana, masyarakat juga harus mematuhi jadwal atau jam membuang sampah yang sudah diedarkan kepada masyarakat. Yaitu pada hari senin sampai dengan Sabtu.
“Sedangkan pada hari minggu, sampah jangan dikeluarkan dari rumah karena petugas sampah libur di hari (Minggu) itu, ” jelasnya.
Adapun jam atau waktu membuang sampah yang sudah ditetapkan, sambung Mustakim Suharjana, yaitu pukul 17.00 wita atau jam 5 sore) hingga 04.00 wita (subuh).
“Jadi, itu waktu yang kita minta masyarakat untuk buang sampah. Karena setelah pukul 4.00 subuh itu petugas sampah audah mulai bekerja ambil sampah, ” katanya dan menambahkan bahwa pelaku usaha wajib membayar retribusi persampahan setiap bulannya dengan standar biaya yang sesuai aturan daerah (*).
















