DLHK Berau telah melakukan verifikasi lapangan terhadap PT. Supra Bara Energi (SBE) pada tanggal 30 Juli 2025, termasuk pengambilan sampel air di titik lokasi aduan dan titik pembanding
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Menindaklanjuti pemberitaan dan aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Daluman Kampung Pegat Bukur yang diduga berasal dari aktivitas PT. Supra Bara Energi (SBE), setelah beberapa waktu lalu DLHK Berau menerjunkan tim ke lokasi, selanjutnya DLHK Berau menyampaikan perkembangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan.
Menurut Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, Rabu (13/8) pihaknya perlu menyampaikan ke publik berkenaan dengan hal tersebut, menindak lanjuti hasil tim ke lokasi pada beberapa waktu lalu.
DLHK Berau telah melakukan verifikasi lapangan terhadap PT. Supra Bara Energi (SBE) pada tanggal 30 Juli 2025, termasuk pengambilan sampel air di titik lokasi aduan dan titik pembanding.
“Sampel yang diambil saat verifikasi lapangan telah dianalisis di Laboratorium DLHK Kabupaten Berau, dan hasil uji menunjukkan parameter TSS (Total Suspended Solid) melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam peraturan lingkungan hidup” jelasnya.
TSS (Total Suspended Solid) adalah ukuran jumlah partikel padat yang tersuspensi di dalam air. Nilai TSS yang tinggi ini sesuai dengan penampakan Sungai Daluman yang saat verifikasi dalam kondisi keruh
Untuk memastikan validitas hasil, Mustakim menjelaskan, sampel lanjutan telah dikirim ke Laboratorium Lingkungan terakreditasi di Samarinda.
DLHK Berau saat ini masih menunggu hasil uji resmi dari laboratorium tersebut untuk menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum.
Nantinya apabila hasil laboratorium terakreditasi membuktikan adanya pencemaran yang melanggar baku mutu lingkungan, maka DLHK Berau akan memberikan sanksi kepada PT. Supra Bara Energi (SBR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) untuk pengawasan lanjutan dan penentuan langkah hukum selanjutnya, dan memastikan perusahaan melakukan perbaikan teknis pengelolaan limbah untuk mencegah kejadian serupa” tambahnya.
Ia mengatakan, DLHK Berau serius dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta menghimbau semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Laporkan setiap ada dugaan setiap tindakan yang merusak lingkungan, kami akan segera tindak” pungkasny (*).
















