Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

DLHK Sosialisasi Permen LHK No. 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 Dan Limbah B3

×

DLHK Sosialisasi Permen LHK No. 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Mengandung B3 Dan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

“Ssampah B3 dan Limbah B3 dari kegiatan rumah tangga berupa bekas obat2an, kemasan bekas obat-obatan, baterai bekas, barang elektronik bekas dan lain yang mengandung B3 dan LB3 dari rumah tangga apabila tercampur dengan sampah biasa akan menimbulkan pencemaran dan ancaman jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan” ungkap M Reza Pahlevi Mc

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.

Kegiatan ini berlangsung di 4 (empat) Kelurahan yaitu Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur dan Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur, berlangsung 27-31 Oktober 2025 lalu.

Sosialisasi Di Kelurahan Karang Ambun

Peserta terdiri dari perwakilan DLHK Berau, dengan mengundang Ketua-ketua RT, LPM, Karang Taruna, Posyandu, PKK dan masyarakat peduli lingkungan setempat.

Pengawas Lingkungan Hidup DLHK, M Reza Pahlevi Mc, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan melakukan pemilahan sampah yang mengandung B3 dan Limbah B3, serta menegaskan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menangani limbah B3 rumah tangga.

“Ssampah B3 dan Limbah B3 dari kegiatan rumah tangga berupa bekas obat2an, kemasan bekas obat-obatan, baterai bekas, barang elektronik bekas dan lain yang mengandung B3 dan LB3 dari rumah tangga apabila tercampur dengan sampah biasa akan menimbulkan pencemaran dan ancaman jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan” ungkap M Reza Pahlevi Mc.

Ia menerangkan selanjutnya sampah B3 dan Limbah B3 dari rumah tangga tersebut diangkut dan dikumpul oleh pihak ketiga yang memiliki izin yang telah ditunjuk oleh DLHK Berau.

Bahwa sampah B3 dan Limbah B3 tersebut dilakukan pemilahan agar tidak tercampur dengan sampah organik dan anorganik agar tidak terbuang ke TPA yang dapat mencemari media tanah dan air.

Lebih lanjut, ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat serta keterbatasan fasilitas pengolahan limbah B3. Hal ini menyebabkan sampah B3 kerap bercampur dengan sampah umum hingga menumpuk di TPA.

Sosialisasi Di Kelurahan Teluk Bayur

“Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024 memberi arah pengurangan timbulan melalui pembatasan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali, yang harus kita terjemahkan dalam langkah konkret di daerah,” tegasnya.

Ia pun berharap melalui sosialisasi ini terbangun kesepahaman dan komitmen bersama untuk memperkuat kelembagaan, menyediakan sarana pengelolaan, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *