“Kampungnya yang lambat setor administrasi makanya tidak bisa dicairkan,” ujar Tenteram
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, membawa dampak serius bagi tata kelola keuangan desa di Berau.
Sebanyak 68 kampung tercatat gagal mencairkan Dana Desa tahap kedua akibat keterlambatan penyerahan Surat Pertanggungjawaban atau SPJ administrasi.
Kondisi ini menyebabkan hanya 32 kampung dari total 100 kampung di Bumi Batiwakkal yang berhasil mengakses dana tersebut secara utuh sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, Kabupaten Berau menerima total Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp101.530.656.000.
Alokasi ini terdiri dari alokasi dasar Rp56 miliar, alokasi formula Rp40 miliar, dan alokasi kinerja Rp4 miliar. Desa Gunung Sari tercatat sebagai penerima dana tertinggi mencapai Rp2,3 miliar, disusul oleh Desa Tembudan, Long La’ai, serta Merapun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan mekanisme pengajuan seharusnya sudah selesai sejak pertengahan tahun.
Namun, banyak aparatur kampung yang baru memproses administrasi pada September 2025, bertepatan dengan berlakunya regulasi baru.
Meski penyaluran dana dari pusat ke daerah sudah mencapai 100 persen, kendala di tingkat desa membuat anggaran non-earmark tidak dapat dikucurkan untuk melanjutkan sejumlah kegiatan pembangunan.
“Kampungnya yang lambat setor administrasi makanya tidak bisa dicairkan,” ujar Tenteram.
Beruntung, kegagalan pencairan ini tidak melumpuhkan operasional pemerintahan desa sepenuhnya. Tenteram memastikan bahwa insentif untuk ketua RT, kader posyandu, guru PAUD, hingga agenda sosial tetap aman.
Hal ini dikarenakan biaya operasional tersebut ditopang oleh Anggaran Dana Kampung yang bersumber dari APBD Kabupaten, bukan dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Ini sebenarnya jadi pelajaran untuk kami bahwa pengelolaan keuangan kampung itu harus tertib dan cepat,” tegasnya (*).
















