Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Hindari Sanksi Terkait Pengelolaan Sampah, DLHK Siapkan Langkah Strategis

×

Hindari Sanksi Terkait Pengelolaan Sampah, DLHK Siapkan Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini

“Sejak 2023, bertahap kami sudah mengelola sampah dengan tidak lagi menggunakan open dumping yaitu  metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penutupan atau pengolahan, yang dianggap sebagai praktik yang tidak lagi direkomendasikan karena berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan” jelas Mustakim Suharjana

| Editor : Tim Redaksi

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat mulai bergerak cepat menangani masalah sampah di Indonesia melalui  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 343 tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau.

Langkah tegas ini disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar Al Azhar IIBS International School Karanganyar di Hotel Anaya Azana Boutique, Tawangmangu, Karanganyar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah pusat memberi tenggat waktu 6 (enam) bulan bagi seluruh bupati dan wali kota di Indonesia tak terkecuali Berau untuk memperbaiki sistem pengolahan sampahnya.

Menanggapi sanksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis, salah satunya menyiapkan tahapan penutupan operasional open dumping TPA Bujangga dan terus berkoodinasi dengan Balai Pengawas Lingkungan Hidup yang berkantor di Balikpapan.

Menurut Mustakim Suharjana, selain itu per tanggal 15 Mei 2025 DLHK Berau telah menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup berupa dokumen rencana penghentian pembuangan sampah sistem terbuka (open dumping system) di TPA Bujangga dan progres pembangunan TPA Sanitary Landfill Pegat Bukur di Kecamatan Teluk Bayur.

Sembari menunggu proses penghentian operasi di TPA Bujangga, pun DLHK Berau sudah melakukan upaya pengelolaan sampah semi Controlled Landfill yang berjalan hampir 2 (dua) tahun.

“Sejak 2023, bertahap kami sudah mengelola sampah dengan tidak lagi menggunakan open dumping yaitu  metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penutupan atau pengolahan, yang dianggap sebagai praktik yang tidak lagi direkomendasikan karena berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan” jelas Mustakim Suharjana. 

DLHK Berau masih menunggu Dinas PUPR Berau menyelesaikan pembangunan TPA di Pegat Bukur, dan info terakhir dari Dinas PUPR Berau, diperkirakan akhir tahun 2026 TPA baru tersebut sudah siap difungsikan seluas 4,9 hektar, TPA Pegat Bukur dirancang dengan system sanitary landfill.

“Paling tidak pada tahun 2027, TPA baru di Pegat Bukur bisa beroperasi secara maksimal” sambung Mustakim Suharjana (*). 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *