“Jika tidak ditangani serius, masalah ini akan terus merusak masyarakat, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga sosial, mental, bahkan bisa memicu tindak kriminal,” tegas Sumadi
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, H Sumadi mengatakan, maraknya praktik judi online menjadi salah satu pemicu utama keretakan rumah tangga, bahkan hingga menjerumuskan masyarakat pada masalah ekonomi dan sosial.
Ia menyoroti melonjaknya kasus perceraian yang terjadi di Berau dalam beberapa waktu terkahir ini, hal ini membuatnya turut prihatin.
“Berdasarkan laporan yang saya terima, banyak pasangan berpisah karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Bahkan, saya pernah menyaksikan langsung ada warga yang rela menjual rumah demi menutupi kerugian dari aktivitas ilegal tersebut,” ungkap H. Sumadi.
Untuk itu, H Sumadi meminta Pemkab Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran situs-situs judi online.
Selain itu, ia juga mendorong aparat kepolisian, khususnya Unit Siber Polres Berau, agar mengambil langkah tegas dalam penindakan hukum maupun upaya pencegahan.
“Jika tidak ditangani serius, masalah ini akan terus merusak masyarakat, bukan hanya secara ekonomi, tapi juga sosial, mental, bahkan bisa memicu tindak kriminal,” tegas Sumadi.
Diketahui, kasus perceraian di Kabupaten Berau terus meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, hingga September 2025 tercatat 483 perkara perceraian, naik dari 431 kasus pada 2024.
Dari jumlah tersebut, 111 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami, sementara 372 sisanya cerai gugat dari pihak istri.
Sebanyak 292 perkara sudah diputus, sedangkan sisanya masih dalam tahap persidangan dan mediasi (*).
















