“Penanggulangan korupsi harus dimulai dari upaya pencegahan. Oleh karena itu, integritas harus dijadikan sebagai budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Rahman Duka

TANJUNG REDEB – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Kamis (02/04/2026) lalu di aula Kantor Kemenag Kabupaten Berau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas (ZI) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Berau, Rahman Duka, menegaskan bahwa dalam perspektif agama, korupsi merupakan perbuatan tercela dan dilarang.
Ia juga menyoroti bahwa praktik gratifikasi termasuk dalam kategori dosa besar yang harus dihindari oleh setiap aparatur.
“Penanggulangan korupsi harus dimulai dari upaya pencegahan. Oleh karena itu, integritas harus dijadikan sebagai budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Rahman Duka.
Lebih lanjut, Rahman juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai landasan dalam memperkuat komitmen bersama menuju pembangunan Zona Integritas yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Syahruddin, Asisten Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa penguatan integritas merupakan kunci utama dalam pencegahan praktik gratifikasi.
Menurutnya, pembangunan Zona Integritas bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk keseriusan dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
“Integritas harus dibangun dari diri sendiri. Dengan komitmen yang kuat, maka upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Agama Kabupaten Berau semakin memahami pentingnya menjaga integritas serta berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan terpercaya (*).
| Editor : Anang Ma
















