Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Kepala DLHK : Pemkab Dukung Penuh Percepatan Proses Perizinan Galian C

×

Kepala DLHK : Pemkab Dukung Penuh Percepatan Proses Perizinan Galian C

Sebarkan artikel ini

Mustakim menegaskan, Pemkab Berau mendukung penuh percepatan proses perizinan ini mengingat pasir merupakan kebutuhan pokok dalam pembangunan

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Soal proses pengurusan izin galian C di Kabupaten Berau,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, mengungkapkan rupanya tidak semudah yang dibayangkan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan semuanya tidak bisa dilakukan secara instan.

“Harus ada strategi khusus. Karena masa berlaku WIU (Wilayah Izin Usaha) itu hanya dua minggu. Kalau lewat, hangus,” jelas Mustakim.

Hal itu ia sampaikan menanggapi keluhan para pengusaha pasir di Bumi Batiwakkal, Mustakim menegaskan pengurusan izin galian C memang cukup rumit.

Dia menjelaskan, proses awal dimulai dari pengurusan dokumen ke Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pengajuan WIU ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk mengantisipasi waktu yang sempit, pengusaha diminta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal.

“Sebelum WIU keluar, rencana kegiatan harus sudah siap. Kalau tidak, izin tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Mustakim menegaskan, Pemkab Berau mendukung penuh percepatan proses perizinan ini mengingat pasir merupakan kebutuhan pokok dalam pembangunan.

“Kalau pasir sulit didapatkan, masyarakat mau bangun rumah pakai apa?” ujar Mustakim.

Dia menambahkan, setelah WIU diperoleh, proses dilanjutkan dengan izin usaha pertambangan (IUP), kemudian IUP Operasional.

Jika semua itu sudah terpenuhi, barulah bisa diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK-KPR) oleh DPUPR Berau.

“Setelah PK-KPR keluar, barulah DLHK menilai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL-nya jika di atas 5 hektare. Tapi jika luas lahan di bawah 5 hektare cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” terang Mustakim.

Tahapan yang panjang ini, menurutnya, perlu dipahami secara utuh agar pengusaha pasir tidak berhenti di tengah jalan.

“Kelihatannya sederhana, tapi kenyataannya prosesnya bertingkat-tingkat,” pungkasnya (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *