Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Penanganan Kebersihan Dengan Pola Outsourcing Melalui Kontrak Kerja Dengan Pihak Ketiga Perlu Segera Diterapkan

×

Penanganan Kebersihan Dengan Pola Outsourcing Melalui Kontrak Kerja Dengan Pihak Ketiga Perlu Segera Diterapkan

Sebarkan artikel ini

“Tahun 2024, kami sudah membuat usulan perekrutan dengan pola outsourcing sebanyak 100 orang dan sudah disetuji Bupati, tetapi dalam DPA Tahun Anggaran 2025 usulah tersbut tidak ada, tanpa ada pemberitahuan ke kami” jelas Mustakim Suharjana

| Editor : Anang Ma

TANJUNG REDEB (Berau) – Kritik kondisi kebersihan di Kota Tanjung Redeb yang dinilai masih jauh dari harapan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo mendapat tanggapan positif dari pihak DLHK Berau.

Example 300x600

Sebelumya, menurut Sujarwo, upaya yang dilakukan saat ini belum efektif dan belum memberikan hasil yang maksimal.

Ia menyoroti bahwa kebersihan kota tidak hanya sekadar estetika, tetapi juga mencerminkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Kondisi kebersihan di jalan-jalan utama, termasuk di sekitar bandara, masih belum optimal. Jika dibandingkan dengan kota lain seperti Jakarta atau bahkan Singapura, kita masih tertinggal jauh,” ujar Sujarwo.

Ia juga menyarankan agar Bupati segera menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk menggelar rapat khusus guna mencari solusi konkret.

Sujarwo menilai perlunya regulasi yang lebih tegas, misalnya melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan dengan sanksi yang jelas.

“Tanpa aturan yang kuat dan penegakan yang konsisten, sulit bagi masyarakat untuk disiplin dalam menjaga kebersihan,” katanya.

Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran serta penyediaan fasilitas yang memadai bagi petugas kebersihan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau melalui Kepala DLHK Mustakim Suharjana, sejak tahun lalu pihaknya sudah mencarikan solusi terkait masukan dan kritik dari salah satu anggota DPRD Berau tersebut, yaitu dengan pola perekrutan Outsourcing dan sudah disetujui oleh Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas.

Ia menjelaskan, permasalahan utama yaitu kurangnya jumlah tenaga kebersihan, semakin lama bukan bertambah namun semakin berkurang, disebabkan pensiun atau resign serta pindah kerja ditempat lain, tetapi aturannya saat ini tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer yang baru.

Lebih jauh, Mustakim Suharjana  menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemkab Berau yaitu dengan membuat kajian analisis beban kerja oleh bagian organisasi setda kabupaten Berau, sesuai arahan langsung Bupati Berau.

Dalam kajian tersebut, digodok pola kerjasama outsourcing dengan pihak ketiga, yang nantinya pemkab cukup memberi teguran pihak ketiga tersebut jika penanganan kebersihan kurang maksimal.

“Namun resiko soal gaji tenaga kerja yang harus sesuai dengan UMK dan mengikuti aturan ketenaga kerjaan, dimana gaji tenaga kerja saat ini dengan anggaran swakelola yang masih dibawah UMK” lanjutnya.

“Tahun 2024, kami sudah membuat usulan perekrutan dengan pola outsourcing sebanyak 100 orang dan sudah disetuji Bupati, tetapi dalam DPA Tahun Anggaran 2025 usulah tersbut tidak ada, tanpa ada pemberitahuan ke kami” jelas Mustakim Suharjana (*).

Tim Redaksi 2025

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *