Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Perceraian Di Berau Meningkat, Judi Online Dan Perselingkuhan Jadi Faktor Utama

×

Perceraian Di Berau Meningkat, Judi Online Dan Perselingkuhan Jadi Faktor Utama

Sebarkan artikel ini

“Faktor utama yang sering memicu perselisihan itu adalah masalah ekonomi, bahkan tidak sedikit yang dipicu oleh kebiasaan judi online,” tegasnya

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Panitera Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa jumlah perkara perceraian di Kabupaten Berau hingga Agustus 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2024.

“Perkara perceraian yang kami terima sampai bulan Agustus 2025 tercatat 483 kasus, terdiri dari 111 cerai talak dan 372 cerai gugat,” ungkapnya.

Dari jumlah itu, sebanyak 292 perkara sudah diputus, dengan rincian 63 cerai talak dan 229 cerai gugat, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, perbedaan data cerai talak dan cerai gugat terletak pada pihak yang mengajukan perkara. Jika pengajuan dilakukan oleh suami, maka disebut cerai talak, sedangkan bila diajukan oleh istri maka disebut cerai gugat.

Arsyad menambahkan, peningkatan angka tersebut terlihat jelas jika dibandingkan dengan Agustus 2024 lalu, di mana PA Tanjung Redeb hanya menerima 431 perkara dengan 297 yang berhasil diputuskan.

Dengan kata lain, dalam setahun terakhir terdapat lonjakan pengajuan perceraian sebanyak 52 perkara.

Menurutnya, alasan terbesar dari meningkatnya kasus perceraian adalah perselisihan serta pertengkaran yang terus berulang dalam rumah tangga.

“Faktor utama yang sering memicu perselisihan itu adalah masalah ekonomi, bahkan tidak sedikit yang dipicu oleh kebiasaan judi online,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa setiap perkara yang masuk selalu diupayakan untuk diselesaikan secara damai. Upaya ini dilakukan sejak sidang pertama dengan memberikan nasihat kepada para pihak agar mempertimbangkan kembali keputusan mereka.

Jika perdamaian tidak tercapai, maka langkah berikutnya adalah mediasi resmi sesuai aturan yang berlaku. Melalui proses tersebut, PA Tanjung Redeb berharap masih ada jalan keluar agar pasangan tidak harus berpisah.

Namun, bila mediasi pun tidak berhasil, barulah perkara dilanjutkan hingga putusan final. Arsyad menegaskan, meski angka perceraian meningkat, pengadilan tetap berkomitmen memberikan pendampingan yang adil sekaligus mendorong penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *