“Insya Allah siap kalau diberikan amanah,” ujar Syarifatul Sya’diah tegas saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025)
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Politisi partai Golkar Berau, Syarifatul Sya’diah menyatakan kesiapannya untuk menakhodai Golkar Berau pada periode mendatang.
Ia memberikan sinyal kuat untuk maju memperebutkan kursi orang nomor satu di partai berlambang beringin tersebut pada Musda Golkar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Meski jadwal Musyawarah Daerah (Musda) masih menunggu ketuk palu dari provinsi, ia menegaskan komitmennya jika kader menghendaki.
“Insya Allah siap kalau diberikan amanah,” ujar Syarifatul Sya’diah tegas saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
“Saat ini kami menunggu arahan DPD I provinsi dan DPP. Karena di pusat besok ada Rapimnas yang diundang KSB DPD 1 provinsi se-Indonesia,” ungkapnya.
Syarifatul menambahkan, penundaan ini kemungkinan berkaitan dengan penyelesaian Musda di tingkat provinsi di seluruh Indonesia yang belum tuntas seratus persen.
“Mungkin beliau (Ketua DPD I) nanti menyerempakkan atau apa ya. Jadi kami menunggu saja perkembangan dari provinsi,” tambahnya.
Sembari menunggu jadwal resmi, Syarifatul kini fokus membenahi mesin partai di tingkat bawah. Ia mengungkapkan kondisi kepengurusan di tingkat kecamatan atau Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) yang saat ini vakum.
Sebanyak 13 PTK di Berau masa jabatannya telah berakhir sejak 7 September lalu. Kondisi “mati suri” ini harus segera diatasi agar roda organisasi tetap berjalan menjelang Musda.
“Tiga belas kecamatan itu mereka berakhirnya di tanggal 7 September. Karena PTK ini sudah mati semua, sehingga kebijakannya kan harus kita Plt-kan (Pelaksana Tugas),” jelasnya.
Langkah taktis yang diambil adalah menunjuk Plt dari pengurus kabupaten untuk mengisi kekosongan tersebut. Hal ini sesuai aturan partai di mana satu tingkat di atasnya berwenang mengambil alih sementara hingga ketua definitif terpilih.
“Pengaktifan PTK melalui Plt dulu. Sampai Plt ini kan berlakunya sampai nanti pelaksanaan Musda,” pungkas Syarifatul (*).
















