
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan. Kali ini, pemeriksaan tes urine menyasar sekitar 100 aparatur kampung di Kecamatan Sambaliung, Kamis (5/11/2026), yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Sambaliung.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah deteksi dini sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur pemerintahan, mulai tingkat kecamatan hingga kampung.
Menurutnya, tes urine bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan aparatur yang menjalankan pelayanan publik terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Tes urine ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi langkah pencegahan dan deteksi dini agar kita bisa memastikan aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat kecamatan hingga kampung, benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kita ingin seluruh aparatur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Gamalis mengungkapkan, kegiatan serupa telah dilaksanakan di sembilan kecamatan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, terdapat satu temuan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut juga direncanakan diperluas pada tahun mendatang. Pemerintah daerah akan melibatkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di setiap kecamatan agar pemeriksaan tidak hanya menyasar aparatur kampung.
“Ke depan, pemeriksaan ini akan kita perluas dengan melibatkan BPK di setiap kecamatan. Harapannya, pengawasan bisa semakin menyeluruh sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Gamalis menegaskan, upaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkoba membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta komitmen seluruh unsur pemerintahan.
Ia berharap aparatur kampung mampu menjaga integritas, memberikan teladan positif kepada masyarakat, serta menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab (*).
| Editor : Tim Redaksi















