H. Irwadi Ahmadi Siregar, Pengawas LH Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Berau menerangkan bahwa DLHK hingga saat ini telah memiliki pelayanan persampahan di Kecamatan Pulau Derawan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan Pulau Derawan dan Kecamatan Maratua
| Editor : Anang Ma
PULAU DERAWAN – Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Kecamatan Pulau Derawan yang digelar pada Rabu, 13-14 Agustus 2025 lalu, di Ruang Rapat Kantor Kepala Kampung Pulau Derawan dan Ruang Rapat Kantor Kecamatan Pulau Derawan, DLHK mengajak semua pihak untuk terus mendorong dan mengupayakan terwujudnya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah seperti Bank Sampah, TPS3R, Rumah Kompos, Pusat Daur Ulang (PDU), rumah magot dan lainnya di Kecamatan Pulau Derawan.
H. Irwadi Ahmadi Siregar, Pengawas LH Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Berau menerangkan bahwa DLHK hingga saat ini telah memiliki pelayanan persampahan di Kecamatan Pulau Derawan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Kecamatan Pulau Derawan dan Kecamatan Maratua.
“Di Pulau derawan terdapat 1 unit kapal sampah untuk pengangkutan sampah dari Pulau Derawan ke TPS 3R Kampung Tanjung Batu dengan kapasitas muatan ± 10 m3 (pengadaan tahun 2024), motor sampah roda 3 sebanyak 3 unit, tenaga kerja sebanyak 5 orang” jelasnya.
Sementara itu di Kampung Tanjung Batu terdapat kantor UPT dengan personil yaitu Kepala UPT, Kasubbag, Admin 2 orang, pengawas 1 orang dan petugas lapangan 3 orang. TPS 3R sebanyak 1 unit yang dilengkapi mesin insinerator kapasitas 40 kg/jam pada lahan seluas ± 1 Ha, dump truk sebanyak 2 unit.
Sedangkan Pemerintah Kampung Pulau Derawan dalam penanganan sampah juga menyediakan 1 unit kapal sampah kapasitas muatan ± 10 m3, 2 unit motor sampah roda 3 dan 7 orang petugas kebersihan. Secara rutin kampung menganggarkan biaya operasional kapal, motor roda 3 dan honor petugas.
Dan di tahun ini DLHK menganggarkan 1 unit mesin press di TPS 3R Tanjung Batu Pembebasan lahan rencana TPA Tanjung Batu.
Ia mengapresiasi kolaborasi penanganan sampah di Kampung Pulau Derawan yang sudah berjalan antara pemerintah kampung dengan UPT Kebersihan DLHK Berau, yakni kegiatan penanganan sampah di Pulau Derawan berupa pengambilan sampah ke rumah-rumah sebanyak 2 (dua) kali seminggu, kemudian sampah dipindahkan ke kapal sampah selanjutnya diangkut ke TPS 3R di Kampung Tanjung Batu.
Selain antar Pemerintah, DLHK juga melibatkan pihak lain seperti lembaga non pemerintah atau NGO yaitu WWF yang memiliki program persampahan di Pulau Derawan yang mana pada tahun 2024 WWF melakukan pembebasan lahan seluas 400 m2 untuk rencana pembangunan TPS 3R, kegiatan lain berupa sosialisasi, aksi dan edukasi persampahan kolaborasi pemerintah kampung dan DLHK.
“Nantinya kelembagaan pengelolaan sampah di TPS 3R Kampung Pulau Derawan direncanakan dikelola BUMK” tambah Irwadi.
Ia berharap seluruh pihak harus lebih meningkatkan koordinasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di Kecamatan Pulau Derawan, serta mendorong dan mengupayakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah seperti Bank Sampah, TPS 3R, Rumah Kompos, Pusat Daur Ulang (PDU), rumah magot dan lainnya dan peningkatan alokasi anggaran kampung dan CSR Perusahaan dalam mendukung pembiayaan pengelolaan sampah di Kecamatan Pulau Derawan (*).
















