“Setelah berunding cukup lama, akhirnya dilakukan voting. Berdasarkan hasil kesepakatan atau voting maka koefisien alfanya ditetapkan 0,8 persen,” ujar Nahwani
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp.4.391.337,55 atau mengalami kenaikan 7,59 persen.
Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Berau, Sabtu (20/12/2025) malam, dengan mekanisme pemungutan suara (voting) setelah perundingan berlangsung cukup alot.
UMK Berau Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp309.941,24 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp.4.081.396,31.
Keputusan tersebut dihasilkan setelah seluruh unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi menyampaikan pandangan masing-masing terkait penentuan koefisien alfa.
Mewakili unsur akademisi, Nahwani Fadelan menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan terdapat perbedaan pendapat. Pihak pengusaha mengusulkan koefisien alfa sebesar 0,5 persen, sementara serikat pekerja mendorong 0,9 persen.
“Setelah berunding cukup lama, akhirnya dilakukan voting. Berdasarkan hasil kesepakatan atau voting maka koefisien alfanya ditetapkan 0,8 persen,” ujar Nahwani.
Menurutnya, kenaikan UMK Berau Tahun 2026 tergolong signifikan. Namun, yang tak kalah penting adalah pelaksanaan di lapangan.
Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena yang terpenting adalah implementasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima dan menyepakati hasil keputusan tersebut.
Ia menegaskan rentang koefisien alfa memang telah diatur antara 0,5 hingga 0,9 persen, sehingga keputusan akhir merupakan titik temu yang sah.
“Kita tidak bisa lari dari ketentuan itu. Dan hasil yang disepakati ini sudah menjadi keputusan bersama,” kata Ishaq.
Dari unsur pekerja, perwakilan serikat buruh Mikael Sengiang mengungkapkan bahwa pihaknya semula mengusulkan koefisien alfa 0,9 persen.
Usulan tersebut merujuk pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Kalimantan Timur yang berada di kisaran Rp5,2 juta.
“Walaupun belum mencapai Rp5 juta, setidaknya mendekati,” ujarnya.
Namun dalam dinamika pembahasan, Apindo menaikkan tawaran dari 0,5 persen menjadi 0,7 persen. Setelah melalui voting, seluruh pihak akhirnya sepakat di 0,8 persen (*).
















