“Seluruh pembayaran retribusi dilakukan melalui perbankan sehingga dana masuk langsung ke kas daerah, bukan dikelola secara tunai oleh pihak pasar,” ucapnya
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Penerapan e-Parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), memicu gelombang protes dari sejumlah pihak di lapangan beberapa waktu lalu.
Menyikapi kondisi tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar menegaskan, sistem ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi karena seluruh setoran kini langsung masuk ke kas daerah.
Kepala UPT Pasar SAD, Syaidinoor, menyampaikan bahwa kebijakan retribusi parkir sebenarnya sudah berjalan selama puluhan tahun di kawasan tersebut.
Penggunaan portal elektronik hanya merupakan upaya optimalisasi kembali setelah alat yang dipasang sejak 2014 sempat mengalami kerusakan dan membuat penarikan dilakukan secara manual.
“Secara aturan, ini bukan hal baru. Retribusi parkir sudah berjalan puluhan tahun, sekarang kita kembalikan ke sistem elektronik agar lebih tertib dan transparan,” ujar Syaidinoor.
Dasar hukum penarikan retribusi ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan, baik milik pengunjung maupun pedagang, untuk membayar retribusi saat memasuki area pasar.
Guna meringankan beban pedagang, pihak pengelola menyediakan skema berlangganan bulanan sebesar Rp 80 ribu untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil.
“Langganan ini justru memudahkan. Pedagang tidak perlu repot bayar berulang kali,” kata Syaidinoor menjelaskan.
Untuk mendukung kelancaran sistem, Bank BNI telah menyalurkan bantuan berupa seribu kartu parkir elektronik.
Saat ini, sekitar 500 kartu sudah diterbitkan bagi pengguna yang telah melakukan pendataan di kantor UPT dan menyetorkan biaya langganan melalui bank.
Pihak pasar menekankan bahwa mereka tidak lagi mengelola uang tunai secara langsung guna menghindari penyimpangan.
“Seluruh pembayaran retribusi dilakukan melalui perbankan sehingga dana masuk langsung ke kas daerah, bukan dikelola secara tunai oleh pihak pasar,” ucapnya.
Melalui digitalisasi ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan pendapatan asli daerah dari sektor parkir di PSAD menjadi lebih akuntabel dan memberikan kontribusi yang lebih pasti bagi pembangunan daerah (*).
















