“Untuk baliho yang berizin, apabila mengganggu pemandangan dan keindahan kota, kita akan komunikasikan kepada pemiliknya untuk dipindahkan,” kata Risma
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau langsung bergerak cepat menertibkan baliho-baliho yang dinilai mengganggu keindahan kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sorotan Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya baliho di kawasan perkotaan, khususnya di Kalimantan Timur.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau di sepanjang jalan dalam Kota Tanjung Redeb, pada hari Jumat (6/2/2026), menyasar baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin serta dinilai merusak estetika kota.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung persoalan baliho dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya menjaga keindahan dan kerapian ruang publik sebagai wajah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Berau melalui Sekretaris, Risma Rosehan, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan instruksi Presiden serta arahan khusus dari Bupati Berau.
“Kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti instruksi presiden beberapa waktu lalu dalam Rakornas kepala daerah se-Indonesia, serta sesuai arahan Bupati Berau,” ujar Risma.
Risma menjelaskan, sasaran utama penertiban adalah baliho dan spanduk liar atau tidak berizin yang mengganggu pemandangan kota. Namun demikian, baliho yang telah mengantongi izin juga tidak luput dari perhatian.
“Spanduk atau baliho yang tidak berizin dan mengganggu pemandangan kota akan kami tertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk baliho yang masih berizin namun dinilai mengganggu estetika kota, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan berkomunikasi langsung kepada pemilik.
“Untuk baliho yang berizin, apabila mengganggu pemandangan dan keindahan kota, kita akan komunikasikan kepada pemiliknya untuk dipindahkan,” kata Risma.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau para pemilik baliho yang masa izinnya telah habis agar secara mandiri melepas atribut promosi tersebut.
“Kami juga akan menghimbau kepada pemilik baliho yang masa izinnya telah habis untuk membantu melepas secara mandiri,” tambahnya.
Penertiban ini menjadi langkah konkret Pemkab Berau dalam menjaga keindahan kota sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik (*).
















