Dalam sambutannya, Kepala Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap penyampaian awal kepada stakeholder karena kenaikan tarif ini akan berdampak luas kepada maskapai dan jasa ground handling
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu, Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas I Kalimarau melaksanakan rapat sosialisasi terkait penerapan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan badan layanan umum.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bandara Kalimarau, Patah Atabri, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Maratua Kantor Bandara Kalimarau dan dihadiri oleh seluruh perwakilan maskapai dan Ground Handling yang beroperasi di Bandara Kalimarau.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap penyampaian awal kepada stakeholder karena kenaikan tarif ini akan berdampak luas kepada maskapai dan jasa ground handling.
Kepala seksi pelayanan dan kerja sama, Idham Zulfikar, menyampaikan tujuan utama penetapan PMK ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan jasa kebandarudaraan, memberikan fleksibel pengelolaan keuangan dan memberikan pedoman tarif yang jelas bagi semua pemangku kepentingan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai masukan dari pihak maskapai terkait implementasi teknis penarikan tarif layanan berdasarkan ketentuan PMK tersebut.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih baik antara pengelola bandara dan mitra usaha dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku” ungkap Idham Zulfikar (*)/kalimarau-airport.com
















