“Menurunnya ruang terbuka publik karena kuantitas dan kualitas ruang publik serta kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang makin minim” jelas Ronny Sarta
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau memiliki beberapa kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai tempat wisata alternatif, masuk dalam salah satu kawasan wisata Bumi Batiwakkal, kawasan tepian yang seharusnya menerapkan konsep sapta pesona yang menjamin kenyamanan dan kebersihan bagi setiap pengunjung.
Disamping itu, juga Taman Sanggam, Taman Cendana, Kawasan Tepian Teratai namun keberadaan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu rasanya tak cukup menampung seiring makin bertambahnya penduduk dan perkembangan wisata serta geliat ekonomi masyarakat yang memerlukan ruang, kehadiran RTH juga merupakan alternatif pereda stres.
Dulu, Berau mempunyai Taman Kota Hutan Tangap sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) andalan, namun keberadaannya lenyap seiring maraknya pertambangan batu bara, Taman Kota Hutan Tangap di Teluk Bayur musnah karena ditambang salah satu perusahaan batu bara, dan hingga kini tak ada kejelasan dimana penggantinya.
Mengapa Berau butuh kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru? Ketua Laskar Borneo Nusantara (LBN), Ronny Sarta, menjelaskan beberapa pandangannya. Menurutnya, alasan pertama, beban kota semakin meningkat dengan pertumbuhan penduduk akibat urbanisasi.
Kedua, kualitas lingkungan perkotaan semakin rendah sehingga mengalami banjir dan polusi udara. Kebisingan juga kerawanan sosial mengakibatkan menurunnya produktivitas masyarakat perkotaan.
“Menurunnya ruang terbuka publik karena kuantitas dan kualitas ruang publik serta kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang makin minim” jelas Ronny.
Dia memaparkan, berdasarkan ketiga alasan tersebut, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang representatif harus segera ada di Kabupaten Berau. Realisasinya pun perlu mengikuti perencanaan dan implementasinya.
“Kami menyarankan untuk mengalokasikan fungsi kawasan bantaran sungai di beberapa titik yang tepat seperti di sebelah kanan jembatan menuju Gunung Tabur tepatnya wilayang kelurahan Sei Bedungun dan melakukan perlindungan terhadap kawasan tersebut,” ujar Ronny.
Dia memaparkan, ada beberapa cara untuk merealisasikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut perencanaan dan implementasinya.
Hal tersebut mencakup pemanfaatan jalur pada jaringan jalan dan utilitas sebagai sarana penyediaan jalur hijau, melakukan pengaturan kepadatan bangunan, serta pemanfaatan berbagai lahan kosong dan bekas kawasan terbangun milik publik.
Selain itu, diperlukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat untuk mengisi ruang kosong dengan penanaman vegetasi dan kerja sama dengan swasta. Di samping itu, perlu penyediaan berbagai variasi rekreasi pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ranah privat seperti perumahan, perkantoran, hotel, dan lain-lain.
“Untuk memenuhi standar RTH kota, masyarakat dapat ikut berperan. Peran pemerintah tentunya yang mengatur, menerapkan kebijakan, mengevaluasi, atau monitoring. Masyarakat dalam hal ini bisa swasta, kelompok masyarakat, ataupun warga kota dapat menyediakan lahan, melakukan pembangunan, dan pemeliharaan RTH,” ungkap Ronny.
Ronny menambahkan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga harus berfungsi secara penuh. Salah satu indikatornya adalah dapat dijangkau tidak hanya oleh transportasi umum, namun juga pejalan kaki (*).
















