Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

Terkait Sanksi TPA Bujangga, DLHK Harap Pembangunan TPA Baru Dapat Segera Difungsikan

×

Terkait Sanksi TPA Bujangga, DLHK Harap Pembangunan TPA Baru Dapat Segera Difungsikan

Sebarkan artikel ini

“Sejak 2023, kami sudah menyusun studi kelayakan untuk rencana pembangunan TPA baru. Sistem ideal yang kami harapkan tentu mengarah ke sanitary landfill,” jelas Irwadi

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Plt. Kepala Bidang Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Irwadi Ahmadi Siregar mengungkapkan, bahwa Kabupaten Berau tercatat dalam 343 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SK tersebut memuat sanksi administratif atas masih digunakannya sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di wilayah tersebut. Sanksi yang dijatuhkan berupa perintah untuk menghentikan praktik open dumping di TPA.

“Memang benar, tahun ini Berau termasuk dalam 343 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima SK dari Menteri terkait,” ujar Irwadi.

Dia mengungkapkan, bahwa jauh sebelum predikat itu diberikan, Pemerintah Kabupaten Berau telah lebih dulu merancang pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru sebagai solusi atas kondisi TPA Pujangga yang sudah overkapasitas.

TPA tersebut dirancang dengan sistem sanitary landfill, metode pengelolaan sampah yang lebih tertutup, modern, dan minim dampak terhadap lingkungan.

“Sejak 2023, kami sudah menyusun studi kelayakan untuk rencana pembangunan TPA baru. Sistem ideal yang kami harapkan tentu mengarah ke sanitary landfill,” jelas Irwadi.

Ia menambahkan, pembangunan TPA baru memang membutuhkan waktu dan proses bertahap. Pada 2024, lahan untuk lokasi baru dibebaskan oleh Dinas Pertanahan, dan pembangunan fisiknya mulai dikerjakan oleh Dinas PUPR sebagai mitra teknis.

“DLHK yang merancang, sementara pembangunan fisiknya menjadi tupoksi Dinas PUPR. Pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak 2024,” katanya.

Sambil menunggu TPA baru beroperasi, pengelolaan sampah di Berau saat ini masih mengandalkan TPA Pujangga yang terletak di Jalan Sultan Agung.

Meskipun TPA Pujangga dikategorikan sebagai open dumping oleh KLHK, Irwadi menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Menurutnya, sistem yang diterapkan sebenarnya telah mengarah ke controlled landfill, bukan sepenuhnya terbuka.

“Sejak 2023, kami sudah mengusahakan agar pembuangan sampah di TPA Pujangga tidak lagi terbuka begitu saja. Kami mengarah ke sistem controlled landfill,” ungkapnya.

Sebagai langkah penanganan, DLHK Berau memastikan pengelolaan TPA Pujangga dilakukan secara terkontrol. Petugas UPT di lapangan rutin melakukan pemerataan dan pemadatan sampah, serta menutupnya dengan tanah secara berkala.

Pengelolaan air lindi juga menjadi perhatian, melalui instalasi khusus yang dilengkapi dengan pengujian pH dan perlakuan kimia agar tidak mencemari lingkungan.

“Sampah tidak dibiarkan begitu saja. Kami punya tim yang setiap hari menangani penataan hingga pengolahan air lindi agar tetap sesuai standar lingkungan,” ujar Irwadi.

Ia menduga, hasil evaluasi KLHK yang masih menggolongkan TPA Pujangga sebagai open dumping kemungkinan besar didasarkan pada kondisi hilir pengelolaan sampah.

Meski begitu, Irwadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang SK tersebut semata sebagai bentuk sanksi, melainkan sebagai dorongan untuk terus berbenah.

“Kami justru menganggap SK itu sebagai motivasi untuk menata kembali TPA agar pengelolaannya bisa lebih baik ke depan,” katanya.

SK dari KLHK diterima pada 17 April 2025. Saat ini, anggaran dasar untuk penataan pengelolaan sampah telah tersedia, dan DLHK Berau terus mendorong tambahan alokasi melalui mekanisme perubahan anggaran.

Irwadi menegaskan, bahwa upaya perbaikan harus dilakukan dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan oleh KLHK.

“Melalui SK Menteri, kami diberi waktu 180 hari untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia berharap, dengan langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan, Kabupaten Berau bisa segera keluar dari daftar daerah dengan pengelolaan sampah terburuk, serta mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Harapannya, melalui pembenahan ini, kita bisa meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Berau dan tidak lagi masuk dalam kategori daerah dengan kinerja terburuk,” pungkas Irwadi (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *