H. Sumadi mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman dan hutan kota memberikan lingkungan yang tenang, serta juga membantu mengurangi stres serta meningkatkan kesehatan mental
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, meminta Pemerintah Kabupaten Berau memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH).
H. Sumadi mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman dan hutan kota memberikan lingkungan yang tenang, serta juga membantu mengurangi stres serta meningkatkan kesehatan mental.
Menurutnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menawarkan lingkungan yang berbeda dari hiruk-pikuk perkotaan. Adanya pepohonan, tanaman dan udara segar dapat memberikan efek menenangkan.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga diharapkan dapat menjadi tempat rekreasi dan edukasi serta untuk mengatasi masalah polusi udara di Berau.
“RTH bisa membantu menjaga kualitas udara, meredam dampak panas perkotaan, serta menciptakan harmoni ekosistem yang semakin terdesak oleh pembangunan,” terangnya.
Adapun keberadaan RTH seperti taman juga untuk memenuhi standar ideal proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa kota seharusnya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Taman Sanggam dan Taman Cendana menjadi contoh Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat menjadi tempat rekreasi, berolahraga dan bersantai yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau.
“Taman ada ruangnya bukan hanya sekedar tempat menyerap air, cahaya bisa masuk, orang bisa ngumpul, olahraga dan berinteraksi seperti ‘Taman Cendana’,” kata H. Sumadi dalam keterangannya
Pemerintah Kabupaten Berau menargetkan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencapai 30 persen dari luas wilayah Berau pada tahun 2030 (*).
















