Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

H. Sumadi Tekankan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung Di Biatan Lempake

×

H. Sumadi Tekankan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung Di Biatan Lempake

Sebarkan artikel ini

“Meski demikian, warga adat menyatakan kesediaannya untuk tidak mempermasalahkan lahan yang sudah terlanjur digarap oleh perusahaan,” jelas H. Sumadi

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi,  mengatakan pentingnya perlindungan terhadap tanah ulayat milik masyarakat adat Dayak Petung di wilayah Biatan Lempake.

Hal ini Ia utarakan usai mengikuti pertemuan dengan perwakilan masyarakat adat terkait konflik lahan yang masih menjadi perhatian.

Menurut H. Sumadi, masyarakat adat Dayak Petung meminta perlindungan hukum atas tanah ulayat yang dimilikinya, mengingat sebagian lahan telah masuk dalam kawasan perusahaan.

“Meski demikian, warga adat menyatakan kesediaannya untuk tidak mempermasalahkan lahan yang sudah terlanjur digarap oleh perusahaan,” jelas H. Sumadi.

H. Sumadi mengatakan bahwa menurut warga yang sudah masuk ke wilayah perusahaan tidak perlu diganggu-gugat.

“Tapi masih ada sekitar 2.000 hektare lahan tersisa yang perlu diidentifikasi lebih lanjut, agar dapat dikembalikan kepada masyarakat adat,” terang  Sumadi.

Untuk ini Ia menyarankan agar masyarakat adat segera berkoordinasi dengan Kepala Kampung, memetakan luas lahan yang belum bersertifikat. Langkah ini dinilai penting agar proses administrasi dan penentuan titik koordinat dapat dilakukan secara legal dan tidak tumpang tindih dengan klaim dari perusahaan.

“Menurut kami bila memang  belum ada sertifikat, itu yang nanti bisa diurus administrasinya dan ditentukan titik koordinatnya. Supaya tidak berbenturan dengan wilayah yang sudah diklaim perusahaan. Kalau pun ada yang sudah diklaim, kita akan koordinasikan lagi,” katanya.

Sumadi juga mendorong OPD terkait untuk segera menindaklanjuti hasil rapat bersama masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menetap dan menjaga kawasan tersebut.

“Sekiranya OPD bisa segera menindaklanjuti masukan yang ada agar tanah ulayat masyarakat adat Dayak bisa terangkum dengan baik dan terlindungi. Mereka adalah bagian dari sejarah panjang wilayah ini,” pungkasnya

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *