“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh badan publik dapat memahami secara utuh mekanisme keterbukaan informasi, sekaligus mampu menghadapi tantangan perkembangan digital yang semakin kompleks,” ujar Didi Rahmadi

TANJUNG REDEB (Berau) – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan PPID Utama Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026.
Sosialisasi ini dihadiri Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Juraidah, Asisten I Setda Berau M. Hendratno, Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM Junaidi, Kepala Diskominfo Berau Didi Rahmadi, Kepala DPMK Tentram Rahayu, Kepala Dinsos Iswahyudi, Plt Kepala DPPKBP3A Halijah Yasin, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, kegiatan yang dibuka oleh Sekda Berau, Muhammad Said, mewakili Bupati Berau, di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Rabu 22 April 2026., Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas badan publik dalam pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh badan publik dapat memahami secara utuh mekanisme keterbukaan informasi, sekaligus mampu menghadapi tantangan perkembangan digital yang semakin kompleks,” ujar Didi Rahmadi.
Sementara itu, Sekda Berau, Muhammad Said, dalam sambutannya menekankan perkembangan teknologi informasi saat ini membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Informasi kini dapat diakses dan disebarluaskan dengan sangat cepat melalui berbagai platform digital.
Namun demikian, ia mengingatkan kemudahan tersebut juga diiringi dengan tantangan serius, seperti maraknya informasi yang tidak akurat, menyesatkan, hingga bersifat provokatif.
“Hal ini menjadi berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat yang belum memiliki literasi digital yang memadai, baik anak-anak maupun orang tua,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya sikap bijak dalam menyaring dan memanfaatkan informasi, mengingat algoritma media sosial kerap mendorong penyebaran konten secara masif tanpa filter yang jelas.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan dalam konteks badan publik, keterbukaan informasi tidak berarti membuka seluruh data tanpa batas. Menurutnya, terdapat informasi yang wajib dipublikasikan, seperti kegiatan dan program pembangunan, namun ada pula informasi yang bersifat rahasia dan harus dijaga.
“Pengelolaan arsip dan dokumen harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” katanya menegaskan.
Ia juga menambahkan keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut mampu menjaga kerahasiaan data serta tidak sembarangan membagikan informasi internal ke ruang publik, termasuk media sosial.
Menutup sambutannya, Muhammad Said berharap melalui kegiatan ini seluruh badan publik di Kalimantan Timur dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dengan demikian, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya publik,” ucapnya (*).
















