Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung dijadwalkan menjadi peserta dalam sidang yang rencananya dilaksanakan pada 18 September 2025 mendatang
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Di Kabupaten Berau, puluhan pasangan yang menikah secara siri akan segera mendapat pengakuan hukum melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau.
Program ini kembali digulirkan sebagai upaya memberi perlindungan hukum bagi warga yang pernikahannya belum tercatat oleh negara.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Berau, Iswahyudi menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari hasil temuan di lapangan bersama Dinas Dukcapil Berau, yang melihat masih banyak warga menghadapi persoalan administratif akibat pernikahan siri.
Sebanyak 30 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung dijadwalkan menjadi peserta dalam sidang yang rencananya dilaksanakan pada 18 September 2025 mendatang.
“Banyak pasangan yang belum tercatat secara hukum. Dampaknya terasa saat mereka ingin mengurus akta kelahiran anak, bantuan sosial, atau sekadar pencatatan kependudukan. Kami ingin itu tidak lagi menjadi hambatan,” ungkapnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Iswahyudi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebelumnya harus mendaftar melalui kelurahan.
Setelah itu, dilakukan asesmen untuk memastikan syarat-syarat terpenuhi, termasuk keabsahan nikah siri yang dijalani.
Ia menuturkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bukanlah proses nikah ulang secara massal.
Melainkan forum resmi yang menentukan sah atau tidaknya nikah siri yang pernah dijalani.
“Jika dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama, mereka langsung bisa dicatatkan di KUA tanpa harus dinikahkan ulang. Tapi kalau tidak sah, maka akan dinikahkan kembali secara resmi. Semuanya difasilitasi,” katanya.
Dalam pelaksanaan sidang ini, Dinas Sosial turut menggandeng Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama, dan Dinas Dukcapil yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses legalisasi pernikahan hingga penerbitan dokumen resmi.
Meski merupakan agenda tahunan, tahun ini program hanya dilaksanakan sekali karena anggaran terbatas.
Namun Iswahyudi menekankan, yang penting bukan frekuensinya, tapi manfaat jangka panjang yang dirasakan warga.
Menurutnya, yang perlu digarisbawahi adalah manfaat jangka panjang bagi para peserta.
Tidak hanya melindungi hak-hak perempuan sebagai istri, tapi juga memastikan status anak secara hukum dan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi.
“Kami ingin masyarakat, terutama perempuan, tidak lagi berada di posisi yang rentan secara hukum hanya karena status pernikahannya tidak tercatat. Negara hadir untuk itu,” tambah Iswahyudi.
Iswahyudi menekankan bahwa legalitas pernikahan bukan hanya soal dokumen, tapi menyangkut masa depan sebuah keluarga.
Ia berharap, melalui sidang isbat ini, tidak ada lagi perempuan dan anak yang harus menanggung dampak hukum dari pernikahan tanpa pencatatan negara.
“Kalau sudah sah secara hukum, semuanya jadi lebih mudah. Istri punya perlindungan, anak punya identitas yang jelas, dan keluarga bisa mengakses hak-haknya tanpa hambatan,” tegasnya (*).
















