“DLHK saat ini masih menunggu hasil resmi uji laboratorium. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum atau pembinaan terhadap pihak perusahaan jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup” jelas Masmansyur
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau menerjunkan tim ke lapangan, dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Masmansyur, ST, M.Si dan telah melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang dilaporkan pada 30 Juli 2025, bersama pengadu ketua RT 1 Pegat Bukur, perwakilan masyarakat Pegat Bukur dan sejumlah awak media.
Hal ini dilakukan menanggapi pemberitaan dan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Daluman yang diduga berasal dari limbah PT Supra Bara Energi (SBE).
Dalam kegiatan tersebut, tim DLHK telah melakukan pengambilan sampel air di lokasi Sungai Daluman pada titik pengaduan.
Sampel tersebut saat ini dalam proses uji laboratorium di laboratorium yang terakreditasi, guna memastikan adanya atau tidaknya pencemaran serta mengetahui parameter yang melampaui baku mutu lingkungan.
“DLHK saat ini masih menunggu hasil resmi uji laboratorium. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum atau pembinaan terhadap pihak perusahaan jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup” jelas Masmansyur, Selasa (5/8/2025).
Masmansyur menambahkan, DLHK Berau terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan terkait lingkungan.
Dan terkait dugaan pencemaran sungai Daluman oleh limbah PT. SBE, pihaknya akan mengambil langkah – langkah yang strategis, antara lain dengan melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan secara resmi kepada manajemen PT. SBE, serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait teknis penanganan pengaduan lanjutan.
“Jika terbukti terdapat pencemaran, DLHK akan memberikan teguran tertulis dan atau sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan” sambung Masmansyur.
Meskipun demikian, DLHK tetap mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan teknis pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar, dan ia mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan instens serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan terus melakukan pengawasan lingkungan lanjutan terhadap PT. SBE” pungkasnya (*).
















