Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TANJUNG REDEB

PPM Berau Apresiasi Langkah Sigap DLHK Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Daluman Oleh PT. SBE

×

PPM Berau Apresiasi Langkah Sigap DLHK Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Daluman Oleh PT. SBE

Sebarkan artikel ini

“Yang saya dengar DLHK langsung sigap ke lapangan meninjau lokasi yang diduga tercemar, ini langkah yang patut diapresiasi, setiap ada Lapdu (laporan pengaduan) masyarakat terkait lingkungan harus segera ditindak lanjuti” jelas Fajar kepada pojokborneo

| Editor : Anang Ma

Example 300x600

TANJUNG REDEB – Dugaan pencemaran Sungai Daluman di Kampung Pegat Bukur oleh limbah PT. Supra Bara Eenergi mendapat sorotan berbagai pihak, salah satunya dari Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Berau.

Ketua PPM Kabupaten Berau, Fajar Isjantansyah sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, dan meminta kepada perusahaan yang diduga melakukan pencemaran yaitu PT. SBE bertanggung jawab, ia pun mengancam akan mengadukan serta melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, juga DPRD Berau termasuk ke Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta apabila tidak mendapat tanggapan.

Ia menuding perusahaan batu bara tersebut telah membuang limbah cair ke aliran Sungai Daluman, yang mengalir melintasi kampung Pegat Bukur, sehingga sungai Daluman menjadi tercemar dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, diduga PT. SBE telah melanggar Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pencemaran sungai yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” jelas Fajar. 

Ia pun mengapresiasi langkah sigap DLHK Berau dalam menindak lanjuti laporan terkait hal ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi yang diduga tercemar di Sungai Daluman, Kampung Pegat Bukur.

“Yang saya dengar DLHK langsung sigap ke lapangan meninjau lokasi yang diduga tercemar, ini langkah yang patut diapresiasi, setiap ada Lapdu (laporan pengaduan) masyarakat terkait lingkungan harus segera ditindak lanjuti” jelas Fajar kepada pojokborneo,

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau langsung menerjunkan tim ke lapangan, dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Masmansyur, ST, M.Si dan telah melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi yang dilaporkan pada 30 Juli 2025 lalu, bersama pengadu ketua RT 1 Pegat Bukur, perwakilan masyarakat Pegat Bukur dan sejumlah awak media.

Hal ini dilakukan menanggapi pemberitaan dan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Daluman yang diduga berasal dari limbah PT Supra Bara Energi (SBE).

Hingga saat ini, DLHK masih menunggu hasil resmi uji laboratorium air sungai yang diduga tercemar. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum atau pembinaan terhadap pihak perusahaan jika terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup (*).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *