Menurut Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, tanggung jawab pendampingan pengelolaan keuangan kampung sebenarnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Namun, ia menyambut positif keterlibatan Kejaksaan dalam upaya tersebut
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berencana melakukan pendampingan pengelolaan keuangan bagi aparatur kampung. Sebagai langkah awal, terdapat empat kampung yang menjadi sasaran program ini.
Empat kampung tersebut adalah Kampung Manunggal Jaya di Kecamatan Biatan, Kampung Kasai di Kecamatan Pulau Derawan, Kampung Payung-Payung di Maratua, serta Kampung Mapulu di Kecamatan Kelay.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, tanggung jawab pendampingan pengelolaan keuangan kampung sebenarnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Namun, ia menyambut positif keterlibatan Kejaksaan dalam upaya tersebut.
“Pemkab telah memiliki tugas itu dan merupakan ranah dari DPMK, kalau lembaga lain dalam hal ini adalah Kejaksaan juga akan turut serta mendampingi itu tidak masalah selagi tugasnya memang memberikan pemahaman agar penggunaan anggaran itu bisa lebih terarah dan tidak melanggar hukum,” katanya.
Menurut H. Sumadi, DPMK juga sudah diperkuat dengan lembaga bentukan pemerintah, yakni Sigap yang selama ini juga mengawasi dan melakukan pendampingan dalam pengurusan program dan administrasi kampung.
Politisi PKS itu menilai, keterlibatan lembaga lain di luar dari pemerintah daerah merupakan hal yang baik. Guna memperkuat sistem pengawasan, dengan harapan memberi efek jangka panjang.
“Sinergi antara lembaga pengawas, pendamping, serta pemerintah kampung saya harap bisa terus ditingkatkan untuk mendorong lahirnya kampung-kampung mandiri, yang memiliki tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab,” tandasnya (*).
















