“Pemkab Berau terus mengoptimalkan program prioritas, salah satunya penyediaan 1.000 titik WiFi gratis di fasilitas publik hingga ke kampung. Namun, program ini masih perlu evaluasi agar manfaatnya lebih maksimal dirasakan masyarakat,” ujarnya
| Editor : Anang Ma
TANJUNG REDEB – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Ruang Rapat Sangalaki, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini membahas Peratuan Mentri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, turut hadir sebagai narasumber utama, dengan dihadiri perwakilan organisasi pers, seperti PWI Berau, SMSI Berau, serta sejumlah media cetak dan online.
Mewakili Bupati Berau, Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi kunci bagi pemerintahan yang transparan. Ia menyebut regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pengelolaan komunikasi publik, termasuk pemanfaatan jaringan intrapemerintah, kerjasama dengan media, hingga sertifikasi wartawan.
“Pemkab Berau terus mengoptimalkan program prioritas, salah satunya penyediaan 1.000 titik WiFi gratis di fasilitas publik hingga ke kampung. Namun, program ini masih perlu evaluasi agar manfaatnya lebih maksimal dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Maulidiyah juga menekankan pentingnya kerjasama pemerintah daerah dengan media massa. Menurutnya, keberadaan media sangat membantu dalam memperluas jangkauan informasi publik (*).
















