“Penataan pemukiman ini ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). DPRD siap berkolaborasi untuk mewujudkan daerah wisata yang indah,” kata H. Sumadi. SE
TANJUNG REDEB (pb.com) – Di tengah potensi besar Kabupaten Berau sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur yang dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, mulai dari gugusan kepulauan Derawan, pantai pasir putih, hingga pesona hutan tropis dan budaya lokal,
Berau memiliki lebih dari seratus destinasi wisata yang menjanjikan pengalaman unik bagi wisatawan.tersebut, pengembangan pariwisata Berau masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait aksesibilitas dan infrastruktur pendukung. Hal inilah yang menjadi perhatian utama DPRD Berau.
Salah satu yang harus terus dibenahi adalah terkain dengan insfrastruktur, penataan permukiman kumuh menjadi sorotan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, H. Sumadi, SE dalam upaya menjadikan Kabupaten Berau sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kalimantan Timur.
H. Sumadi, SE mengatakan, pekerjaan menata kawasan permukiman kumuh membutuhkan perhatian khusus karena membutuhkan anggaran yang besar dan tantangan teknis yang tidak mudah.
“Penataan pemukiman ini ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). DPRD siap berkolaborasi untuk mewujudkan daerah wisata yang indah,” kata H. Sumadi. SE.
Pemerintah daerah terus berkomitmen mengembangkan sektor pariwisata sebagai pilar utama perekonomian Berau di masa depan. Ia menilai, dengan keindahan alam yang dimiliki, Berau pantas menjadi destinasi wisata kelas dunia.
“Berau dikenal memiliki kekayaan alam yang luar biasa, dari pesisir laut hingga hutan tropis. Ini menjadi kekuatan besar bagi kami untuk mengembangkan sektor pariwisata, namun tentu tidak bisa berjalan sendiri,” ucapnya.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan kepada wisatawan,” lanjut H. Sumadi, SE.
Lebih lanjut, H. Sumadi, SE juga mengingatkan pentingnya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dasar hukum untuk evaluasi dan penanganan daerah kumuh.
Politisi PKS itu meminta Disperkim Berau segera memetakan kawasan prioritas yang memerlukan perhatian.
“Kita akan dukung penuh OPD dalam mengerjakan pekerjaan rumah ini. Tapi, kami sadar, ini bukan tugas ringan. Pemkab Berau bisa menggandeng perusahaan melalui program CSR untuk mempercepat proses ini,” pungkasnya (*).
Editor : Anang MA
















