“Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Pengelolaan perairan darat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga mencakup pemanfaatan kawasan, konservasi, hingga menjaga keberlanjutan ekosistem sungai,” jelas Budiono

TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau terus mematangkan penerapan Sistem Informasi Perikanan Terintegrasi (Sipatin) sebagai upaya memperkuat tata kelola perikanan di kawasan Perairan Umum Daratan (PUD).
Program ini diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam membangun kelembagaan nelayan sungai yang lebih tertib, terdata, dan berkelanjutan.
Melalui Sipatin, Diskan Berau tidak hanya berfokus pada pendataan kelompok nelayan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pembinaan berbasis kawasan.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Bersama (KUB) agar lebih profesional dalam mengelola potensi perikanan darat.
Pada tahap awal, Diskan Berau menargetkan pembinaan terhadap sekitar 180 hingga 200 KUB, atau sekitar 20–30 persen dari total 600 hingga 700 kelompok nelayan yang saat ini aktif.
Kelompok-kelompok tersebut tersebar di sejumlah wilayah perairan darat, mulai dari Kecamatan Segah hingga Kecamatan Kelay yang menjadi sentra aktivitas perikanan sungai.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Budiono, mengatakan penerapan Sipatin saat ini masih berada pada tahap persiapan. Salah satu faktor yang masih menjadi perhatian adalah penyelesaian regulasi mengenai kewenangan pengelolaan kawasan sungai antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu regulasi agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” ujar Budiono.
Menurut Budiono, kepastian regulasi sangat penting agar pelaksanaan program memiliki landasan hukum yang kuat serta menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Ia menjelaskan, pengelolaan alur sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan pembinaan terhadap nelayan menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan. Karena itu, seluruh mekanisme pelaksanaan Sipatin harus disepakati bersama sebelum program diterapkan secara penuh.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Pengelolaan perairan darat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga mencakup pemanfaatan kawasan, konservasi, hingga menjaga keberlanjutan ekosistem sungai,” jelas Budiono.
Selain regulasi, Diskan Berau juga menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran. Hingga pertengahan tahun ini, belum tersedia alokasi dana khusus untuk mendukung implementasi Sipatin secara menyeluruh.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan langkah persiapan yang telah dilakukan. Sebagai solusi sementara, Diskan Berau akan memulai program melalui penetapan Surat Keputusan (SK) kawasan sebagai dasar legalitas awal sehingga proses pembinaan terhadap kelompok nelayan tetap dapat berjalan.
Dengan adanya SK kawasan, proses pendataan kelompok nelayan, penguatan kelembagaan, hingga penyusunan rencana pengelolaan kawasan perairan darat dapat dilakukan secara bertahap sembari menunggu dukungan regulasi dan penganggaran yang lebih optimal pada tahun mendatang.
Melalui Sipatin, Pemerintah Kabupaten Berau berharap tata kelola perikanan perairan darat semakin tertata, kelembagaan nelayan semakin kuat, serta pemanfaatan sumber daya perikanan sungai dapat berlangsung secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan bantaran sungai (*).
















